Horas!
Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Puspom TNI), Yusri Nuryanto, mengungkapkan bahwa empat prajurit TNI telah diamankan terkait dugaan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Yusri menyampaikan bahwa keempat terduga pelaku telah diserahkan dan saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi dan Identitas Terduga Pelaku
Peristiwa penyiraman air keras terjadi pada 12 Maret di kawasan Jalan Talang dan Salemba I, Jakarta Pusat. Empat prajurit yang diduga terlibat masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Menurut Yusri, seluruh terduga pelaku kini telah diamankan di Puspom TNI untuk proses pendalaman, termasuk mengungkap motif di balik aksi tersebut.
Proses Hukum yang Ditempuh
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 467 dalam KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman bervariasi antara empat hingga tujuh tahun penjara.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, Puspom TNI akan segera membuat laporan polisi, memeriksa saksi korban, serta mengajukan visum et repertum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM).
Penahanan Sementara Para Terduga
Selain pemeriksaan intensif, pihak Puspom TNI juga akan melakukan penahanan sementara terhadap para terduga pelaku. Proses ini dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan aparat dan menyasar aktivis hak asasi manusia. Pihak berwenang menyatakan akan mengusut tuntas perkara ini guna memastikan keadilan bagi korban.


