Horas!
Dongan BK, Polda Sumatera Utara terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkoba yang menjadi salah satu faktor utama meningkatnya angka kejahatan di wilayah tersebut. Sepanjang Januari hingga Februari 2025, aparat kepolisian berhasil mengungkap 25 kasus narkotika dan menangkap 37 tersangka.
Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen pihaknya bersama jajaran kepolisian daerah dalam memberantas peredaran narkotika di Sumatera Utara.
Dalam operasi penangkapan, beberapa tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur karena mencoba melawan saat diamankan. Polda Sumut berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan agar wilayah Sumatera Utara terbebas dari peredaran narkotika.
Sementara itu, Direktur Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Yemi Mandagi, mengungkapkan bahwa barang bukti yang berhasil disita meliputi 97,08 kg sabu, 2.180 butir ekstasi, dan 38 gram ganja. Modus penyelundupan yang digunakan para tersangka adalah melalui jalur perairan di sekitar wilayah Sumatera Utara, dengan sebagian besar barang bukti diketahui berasal dari Malaysia.
Para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati atau penjara seumur hidup, sesuai dengan peraturan yang berlaku. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menekan peredaran narkoba di wilayah tersebut.