Horas!
Dongan BK, pengusaha PT Tun Sewindu mengirimkan surat kepada Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Bobby Nasution terkait pemasangan pagar seng di kawasan hutan lindung pesisir Desa Regemuk, Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang. Langkah ini dilakukan agar Bobby mendapatkan informasi yang jelas mengenai polemik yang tengah terjadi.
“Ya tujuan saya untuk menjelaskan yang benar itu begini lo, bahwa saya menjamin 100 persen klien saya tidak salah,” ujar Kuasa Hukum PT Tun Sewindu, Junirwan Kurnia, Jumat (14/3/2025).
Menurut Junirwan, PT Tun Sewindu saat ini tengah berupaya menyelesaikan permasalahan lahan tersebut melalui skema Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Ia menegaskan bahwa ada banyak perusahaan lain yang mengelola kawasan hutan dalam skala lebih luas dibandingkan dengan kliennya, yang hanya sekitar 12 hektare.
“Okelah itu dibilang kawasan hutan (lindung), tapi kami sudah masuk dalam skema penyelesaian, ada ribuan perusahaan di Indonesia masuk ke dalam skema penyelesaian ini yang terlanjur memakai kawasan hutan, kami hanya 12 hektar,” jelasnya.
Junirwan pun mempertanyakan mengapa Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sumut hanya mempersoalkan lahan yang dikelola PT Tun Sewindu, sementara lahan lain dibiarkan begitu saja. Ia menduga ada pihak yang ingin menguasai lahan tersebut dan merasa keberatan saat pihaknya melarang.
Ia berharap Bobby bersikap netral dan tidak memihak Kepala Dinas LHK Sumut dalam sengketa ini.
“Kita harapkan kepada Bobby Nasution supaya janganlah berpihak kepada Kadis, berdirilah tegak lurus, netral lah, karena kami juga masyarakat Sumatera Utara, yang salah disalahkan, yang benar dibenarkan,” tegasnya.
Laporan Terhadap Kadis LHK Sumut
Sebelumnya, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar dilaporkan ke Polda Sumut terkait pembongkaran pagar seng di pesisir pantai Desa Regemuk. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/279/II/2025/SPKT/Polda Sumut dan diajukan PT Tun Sewindu pada Kamis (27/2).
“Sesuai dengan surat somasi saya, saya melaporkan Kadis LHK Sumut dalam kasus pembongkaran ilegal pagar tambak PT Tun Sewindu,” kata Junirwan Kurnia, Jumat (28/2).
Junirwan menuduh Yuliani memerintahkan masyarakat untuk mengambil dan membawa pulang pagar seng yang telah dipasang oleh perusahaan. Ia mengklaim akibat kejadian ini, PT Tun Sewindu mengalami kerugian hingga Rp 300 juta dan menyatakan memiliki bukti terkait tuduhannya.
Tanggapan Kadis LHK Sumut
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas LHK Sumut Yuliani Siregar menegaskan bahwa sebagian lahan yang dikuasai PT Tun Sewindu merupakan kawasan hutan lindung, dengan luas mencapai 11,7 hektare.
“Dinas Lingkungan Hidup sudah melakukan pemeriksaan ke lapangan. Dari hasil pemeriksaan titik koordinat, dari sekitar 48 hektare yang dikuasai PT Tun Sewindu, sekitar 11,7 hektare berada dalam kawasan hutan lindung, dan selebihnya berada di kawasan APL,” kata Yuliani, Kamis (13/3).
Sengketa ini masih terus berlanjut, dengan berbagai pihak yang mengklaim haknya atas lahan tersebut. Sementara itu, masyarakat setempat masih menunggu keputusan akhir dari pemerintah terkait status lahan yang dipermasalahkan.