Terapkan PP Tunas, TikTok Blokir 780 Ribu Akun Anak di Indonesia.
Terapkan PP Tunas, TikTok Blokir 780 Ribu Akun Anak di Indonesia.
Beranda Berita Terapkan PP Tunas, TikTok Blokir 780 Ribu Akun Anak di Indonesia
Berita

Terapkan PP Tunas, TikTok Blokir 780 Ribu Akun Anak di Indonesia

Bagikan

Horas!

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa TikTok telah menjalankan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang perlindungan anak di ruang digital atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan tersebut, TikTok menonaktifkan sekitar 780 ribu akun milik pengguna berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Kebijakan ini sejalan dengan ketentuan yang membatasi akses media sosial bagi anak di bawah usia tersebut.

Meutya mengapresiasi langkah TikTok yang dinilai menunjukkan komitmen dalam melindungi anak-anak di ruang digital. Ia menyebut keputusan platform tersebut sebagai bagian dari upaya bersama antara pemerintah dan penyedia layanan digital dalam menciptakan ekosistem internet yang lebih aman.

Selain menutup akun, TikTok juga telah menyerahkan surat komitmen kepada pemerintah untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Platform ini bahkan menetapkan batas usia minimum pengguna menjadi 16 tahun, yang diumumkan melalui pembaruan di pusat bantuan mereka. Implementasi kebijakan ini disebut akan dilakukan secara bertahap.

Per 10 April 2026, TikTok menjadi platform pertama yang secara resmi melaporkan jumlah akun anak yang telah dinonaktifkan. Pemerintah pun menyambut hal ini sebagai langkah awal yang positif dalam pelaksanaan PP Tunas.

Lebih lanjut, Meutya mendorong platform digital lain untuk mengikuti langkah serupa, termasuk dalam hal transparansi pelaporan akun pengguna di bawah umur. Saat ini, enam platform telah menyatakan kepatuhan terhadap regulasi tersebut, yaitu X, Bigo Live, Instagram, Facebook, Threads, dan TikTok.

Sementara itu, Roblox serta YouTube masih dalam proses penyesuaian dan belum sepenuhnya memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan waktu tiga bulan bagi seluruh platform digital untuk menyerahkan laporan penilaian mandiri terkait risiko produk, fitur, dan layanan mereka, sebagai bagian dari implementasi menyeluruh PP Tunas.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya.
Berita

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya

Horas! Pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana...

Asap tebal menyelimuti Singapura jelang GP F1 (dok via Reuters).
Berita

Asap Karhutla Indonesia Selimuti Singapura Jelang F1, Kemenhut Perkuat Penanganan Api

Horas! Kabut asap yang menyelimuti Singapura menjelang gelaran Formula 1 (F1) Grand...

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan (dok via ANTARA Foto).
Berita

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Pengemudi Ojol Meninggal Usai Sesak Napas

Horas! Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali...

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN.
Berita

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN

Horas! Timnas Indonesia mengalami peningkatan dalam daftar ranking FIFA terbaru yang dirilis...