Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi.
Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi.
Beranda Berita Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi dan Kurir
Berita

Presiden Prabowo Minta Perusahaan Ojol Bayar THR untuk Pengemudi dan Kurir

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Presiden Prabowo Subianto meminta perusahaan layanan transportasi online memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudi dan kurir.

“Seluruh perusahaan layanan angkutan berbasis aplikasi wajib memberikan bonus hari raya kepada pengemudi dan kurir online dalam bentuk uang tunai, dengan mempertimbangkan keaktifan kerja,” ujar Prabowo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (10/3).

THR untuk Ojol dan Kurir: Aturan dan Mekanisme

Menurut Prabowo, saat ini terdapat sekitar 250 ribu pengemudi dan kurir online aktif, serta 1-1,5 juta yang bekerja secara part-time. Besaran dan mekanisme pencairan THR akan diatur lebih lanjut oleh Menteri Ketenagakerjaan melalui surat edaran resmi.

THR bagi mitra ojol dan kurir diwajibkan cair paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diambil setelah pertemuan Prabowo dengan CEO PT Goto Patrick Walujo, CEO Grab Anthony Tan, serta Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.

Desakan Serikat Pekerja dan Kritik terhadap Platform

Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) mendesak platform seperti Gojek, Grab, Maxim, Shopee Food, Lalamove, Deliveree, Borzo, InDrive, dan lainnya untuk memenuhi kewajiban THR.

Ketua SPAI, Lily Pujiati, menolak skema Bantuan Hari Raya atau Tali Kasih sebagai pengganti THR. Menurutnya, hal itu hanya cara perusahaan menghindari kewajiban membayar THR secara penuh.

“Alasan tidak mampu secara finansial hanyalah dalih. Perusahaan platform justru terus meraup keuntungan besar tanpa mengalokasikan biaya untuk upah minimum, THR, upah lembur, serta hak-hak pekerja lainnya,” tegas Lily dalam keterangannya, Kamis (6/3).

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan bahwa THR harus diberikan dalam bentuk uang tunai, bukan dalam bentuk lain yang merugikan pengemudi.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Tak Lagi Duduk di Kursi Menkeu, Purbaya Pilih Habiskan Waktu dengan Memancing.
Berita

Tak Lagi Duduk di Kursi Menkeu, Purbaya Pilih Habiskan Waktu dengan Memancing

Horas! Purbaya Yudhi Sadewa telah resmi meninggalkan jabatan sebagai Menteri Keuangan periode...

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027.
Berita

Pemerintah Tetapkan 18 Hari Libur Nasional dan 8 Cuti Bersama pada 2027

Horas! Pemerintah telah menetapkan jadwal hari libur nasional dan cuti bersama untuk...

Baru Setahun Menjabat, Purbaya Dicopot dan Digantikan Suahasil Nazara.
Berita

Baru Setahun Menjabat, Purbaya Dicopot dan Digantikan Suahasil Nazara

Horas! Purbaya Yudhi Sadewa resmi mengakhiri tugasnya sebagai Menteri Keuangan setelah Presiden...

Dua Korban Dugaan Keracunan MBG Karo Dirujuk ke Jakarta atas Arahan Wapres Gibran.
Berita

Dua Korban Dugaan Keracunan MBG Karo Dirujuk ke Jakarta atas Arahan Wapres Gibran

Horas! Dua siswa yang menjadi korban dugaan keracunan makanan dalam program Makan...