Horas!
PT Bank Negara Indonesia (BNI) menyatakan komitmennya untuk mengembalikan dana milik nasabah Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, yang hilang akibat kasus penggelapan di kantor kas pembantu. Total dana yang akan dikembalikan mencapai Rp28 miliar, dengan proses pengembalian dijadwalkan berlangsung dalam pekan ini, antara 20 hingga 24 April 2026.
Direktur Human Capital and Compliance BNI, Munadi Herlambang, menegaskan bahwa proses penyelesaian sedang berjalan dan ditargetkan rampung dalam hari kerja pada pekan tersebut. Ia memastikan pengembalian dana akan dilakukan secepatnya sesuai prosedur yang berlaku.
Munadi juga menyampaikan bahwa pihak BNI memahami kekhawatiran para anggota CU Paroki Aek Nabara yang terdampak. Ia turut menyampaikan permohonan maaf atas kejadian ini serta menegaskan komitmen perusahaan untuk menuntaskan pengembalian dana dengan tetap mengacu pada proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, kasus ini terungkap melalui pengawasan internal BNI yang kemudian langsung ditindaklanjuti dengan pelaporan kepada aparat penegak hukum. Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah bergerak cepat dengan menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka.
Sejak awal mencuat, BNI disebut terus berupaya menyelesaikan persoalan ini secara hati-hati agar hasilnya tidak hanya cepat, tetapi juga memiliki kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi perhatian publik setelah Bendahara CU Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, menyuarakan persoalan tersebut melalui sejumlah platform siniar. Ia mengungkapkan bahwa dana yang hilang merupakan tabungan milik sekitar 1.900 umat Katolik, yang sebagian besar berprofesi sebagai petani dan buruh, dan telah dikumpulkan selama bertahun-tahun.
Peristiwa ini bermula dari tindakan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah, yang menawarkan produk investasi fiktif dengan janji imbal hasil hingga 8 persen. Produk bernama “BNI Deposito Investment” tersebut ternyata tidak resmi. Untuk meyakinkan korban, pelaku memalsukan dokumen bilyet deposito dan mengalihkan dana ke rekening pribadinya. Aksi ini diduga berlangsung selama bertahun-tahun.
Pihak kepolisian telah mengamankan Andi Hakim yang sebelumnya sempat berupaya melarikan diri ke luar negeri. Dalam tahap awal penyelesaian, BNI diketahui telah mengembalikan sekitar Rp7 miliar kepada CU Paroki Aek Nabara. Sementara itu, sisa dana sekitar Rp21 miliar direncanakan akan dikembalikan dalam waktu dekat sesuai jadwal yang telah ditetapkan.


