Horas!
Dongan BK, Ketua Dewan Ekonomi Nasional, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan jika penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen kemungkinan besar akan diundur. Hal ini sejalan dengan pertimbangan Presiden Prabowo, lantaran telah mendapat banyak penolakan dari masyarakat.
Secara bersamaan, Presiden akan membahas keputusan ini bersama para menteri terkait subsidi apa yang dapat dikucurkan kepada orang yang terdampak kenaikan PPN 12 persen. LBP menilai jika pemerintah akan lebih dulu memberikan subsidi listrik, agar tidak membebani masyarakat. Kebijakan ini sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Bagaimana Tanggapan Menteri Keuangan?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati hingga kini enggan berkomentar terkait itu. Namun, dirinya telah mematangkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang efektif pada 1 Januari 2025. Keputusan ini akan tetap dijalankan sesuai mandat Undang-Undang (UU).
Saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, pada Kamis(13/11), Menteri Keuangan memaparkan bahwa penyusunan kebijakan perpajakan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi di berbagai sektor.
Namun seperti yang diketahui, terjadi banyak penolakan terhadap kenaikan PPN 12% di tengah masyarakat. Publik berdalih jika lenaikan PPN dikhawatirkan akan menekan daya beli yang sudah melemah sejak awal tahun 2024.