Pemkot Pematangsiantar Resmi Luncurkan Aplikasi Sikopi Siantar.
Pemkot Pematangsiantar Resmi Luncurkan Aplikasi Sikopi Siantar.
Beranda Berita Pemkot Pematangsiantar Resmi Luncurkan Aplikasi Sikopi Siantar
Berita

Pemkot Pematangsiantar Resmi Luncurkan Aplikasi Sikopi Siantar

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Pemerintah Kota (Pemkot) Pematangsiantar melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) resmi meluncurkan aplikasi Sistem Kompetensi Pegawai Terintegrasi ASN Kota Pematangsiantar (Sikopi Siantar) pada Kamis (21/8).

Dalam acara peluncuran, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Dra. Happy Oikumenis Daely membacakan sambutan tertulis Wali Kota Pematangsiantar, Wesly Silalahi.

Wesly menegaskan, penerapan sistem kompetensi yang terintegrasi merupakan langkah penting untuk membangun sumber daya aparatur sipil negara (ASN) yang profesional, kompeten, dan berdaya saing. Menurutnya, aplikasi ini bukan sekadar basis data, tetapi instrumen manajemen talenta untuk memetakan kompetensi ASN secara jelas, terukur, dan sesuai kebutuhan organisasi.

“Dengan adanya sistem ini, pengembangan kompetensi ASN dapat lebih tepat sasaran. Kinerja organisasi pun diharapkan semakin meningkat karena didukung aparatur yang profesional dan kompeten,” ujarnya.

Ia juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemkot Pematangsiantar agar berkomitmen aktif dalam proses pengembangan kompetensi. Hal ini, katanya, sejalan dengan upaya mewujudkan birokrasi yang bersih, efektif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Pematangsiantar, Timbul Hamonangan Simanjuntak, menyampaikan bahwa peluncuran aplikasi Sikopi Siantar merupakan respons atas perkembangan teknologi serta perubahan perilaku dan kebutuhan masyarakat.

“Melalui aplikasi ini, sistem manual yang selama ini digunakan dapat diperbaiki dan disempurnakan. Sikopi Siantar menjadi sistem digitalisasi yang lebih handal, sesuai dengan harapan kita bersama,” jelasnya.

Untuk memperkuat implementasi aplikasi tersebut, lanjut Timbul, ke depan dibutuhkan regulasi berupa Peraturan Wali Kota Pematangsiantar sebagai dasar hukum dalam penggunaannya.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi OTT.
Berita

KPK Tangkap Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Operasi OTT

Horas! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wakil...

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Getarannya Terasa Hingga Jakarta.
Berita

Gempa Magnitudo 4,9 Guncang Bekasi, Getarannya Terasa Hingga Jakarta

Horas! Gempa bumi dengan kekuatan Magnitudo 4,9 mengguncang wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa...

Isu Gaji DPR Rp100 Juta, Puan & Sekjen DPR Angkat Bicara.
Berita

Isu Gaji DPR Rp100 Juta, Puan & Sekjen DPR Angkat Bicara

Horas! Ketua DPR RI, Puan Maharani, membantah isu bahwa gaji anggota legislatif...

Batak Center Rayakan HUT RI dengan Apresiasi Budaya dan Syukuran.
Berita

Batak Center Rayakan HUT RI dengan Apresiasi Budaya dan Syukuran

Horas! Dongan BK, dalam rangka memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia sekaligus HUT...