Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia tidak semata-mata disebabkan oleh faktor alam. Berdasarkan hasil penyelidikan yang disampaikan dalam sidang kabinet, ia menduga terdapat campur tangan manusia, termasuk kemungkinan keterlibatan sejumlah korporasi.
Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo saat memberikan taklimat dalam sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Rabu (21/10/2026). Ia meminta penanganan karhutla dilakukan secara teliti dan menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Saudara-saudara, ternyata hasil penyelidikan kita di lapangan bahwa fenomena karhutla tidak semata mata alamiah. Ada campur tangan manusia dan menurut saya harus kita sikapi dengan hati-hati, dengan teliti,” kata Prabowo.
Minta Polri dan Kejaksaan Usut Dugaan Keterlibatan Korporasi
Prabowo meminta Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan Agung, dan Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan pihak-pihak yang menyebabkan kebakaran. Ia juga meminta dukungan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan unsur intelijen dalam proses tersebut.
Menurut Prabowo, penyelidikan perlu dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya korporasi yang ikut bertanggung jawab atas terjadinya karhutla.
“Saya minta kepolisian, kejaksaan, Kementerian Kehutanan dibantu TNI, dibantu intelijen, untuk selidiki, karena ternyata banyak korporasi-korporasi ikut bertanggung jawab,” ujarnya.
Prabowo juga menyinggung laporan mengenai sejumlah orang yang diduga sengaja melakukan pembakaran lahan. Ia menilai tindakan tersebut berbahaya karena dampaknya dapat meluas hingga mengancam kesehatan masyarakat.
“Rakyat juga menangkap berbagai oknum yang sengaja membakar yang bisa kita anggap ini adalah terorisme lingkungan. Ini adalah kejahatan terhadap kemanusiaan, karena apa yang mereka lakukan membahayakan kesehatan jutaan rakyat kita,” tutur Prabowo.
Pernyataan tersebut menjadi dasar bagi Prabowo untuk meminta penanganan karhutla dilakukan secara lebih serius, termasuk melalui penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Prabowo Ancam Cabut Izin Perusahaan yang Melanggar
Prabowo menegaskan pemerintah akan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan bukti yang jelas mengenai pelanggaran oleh perusahaan. Salah satu langkah yang disebutkannya adalah pencabutan izin usaha perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan.
Ia mengatakan pemerintah tidak ingin menangani persoalan karhutla secara biasa-biasa saja, mengingat dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
“Kita tidak boleh menganggap ini remeh, kita akan sekarang masif menangani itu, tapi kita juga akan mengusut sampai tuntas, dan kali ini, maaf, kita tidak bisa lagi bertindak dengan biasa-biasa saja,” lanjutnya.
Prabowo kembali menegaskan bahwa tindakan terhadap perusahaan akan dilakukan apabila bukti pelanggaran telah jelas.
“Kalau bukti sudah jelas, kita akan bertindak, kita akan cabut semua izin perusahaan yang melanggar. Dan bagi negara negara tertentu yang suka menghina bangsa Indonesia, pada saatnya kita akan buka perusahaan-perusahaan,” ucapnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berencana menggabungkan upaya penanganan karhutla dengan penyelidikan dan penegakan hukum. Meski demikian, dugaan keterlibatan perusahaan tetap perlu dibuktikan melalui proses penyelidikan sebelum tindakan hukum atau administratif dijatuhkan.
Penanganan Karhutla Jadi Perhatian Pemerintah
Karhutla dapat menimbulkan berbagai dampak, mulai dari kerusakan ekosistem hingga pencemaran udara akibat asap yang mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, upaya penanganannya tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api, tetapi juga pencegahan dan penindakan terhadap pembakaran yang melanggar hukum.
Dalam sidang kabinet tersebut, Prabowo meminta aparat penegak hukum dan kementerian terkait menelusuri dugaan penyebab kebakaran serta pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Pemerintah juga menekankan pentingnya penyelidikan yang cermat agar penindakan didasarkan pada bukti yang jelas. Dengan demikian, pihak yang terbukti melanggar dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan yang berlaku, sementara upaya pencegahan karhutla dapat diperkuat untuk mengurangi risiko kejadian serupa pada masa mendatang.


