Direktur PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun.
Direktur PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun.
Beranda Berita Direktur PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun
Berita

Direktur PT Toba Pulp Lestari Jadi Tersangka Korupsi Transfer Pricing, Kerugian Negara Rp2 Triliun

Bagikan

Horas!

Kejaksaan Agung menetapkan Anwar Lawden (AL), Direktur sekaligus Corporate Secretary PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL), sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi transfer pricing. Kasus ini berkaitan dengan transaksi penjualan produk bubur kertas (pulp) yang dilakukan perusahaan kepada entitas terafiliasi selama periode 2008 hingga 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penetapan tersangka dilakukan pada 15 Oktober 2026 setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa saksi-saksi.

“Penetapan tersangka tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: TAP-55/F.2/Fd.2/10/2026 tanggal 15 Oktober 2026,” ujar Anang dalam keterangan pers, Jumat (16/10/2026).

Menurut Kejagung, perkara tersebut diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun. Penyidik juga mengungkap adanya dugaan manipulasi klasifikasi produk dalam transaksi penjualan serta pemberian uang kepada pemeriksa pajak.

Kejagung Periksa 116 Saksi dalam Kasus PT TPL

Penetapan Anwar Lawden sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan serangkaian penyidikan.

Kejagung telah memeriksa 116 saksi, menyita dokumen dan barang bukti elektronik berdasarkan penetapan pengadilan, serta meminta keterangan dari sejumlah ahli. Para ahli tersebut berasal dari bidang hukum pidana, keuangan negara, serta industri selulosa dan bubur kertas.

Dalam perkara ini, PT Toba Pulp Lestari sebelumnya dikenal sebagai PT Inti Indorayon Utama (IIU). Perusahaan tersebut berdiri berdasarkan Akta Pendirian Nomor 329 tanggal 29 April 1983, kemudian berganti nama menjadi PT TPL berdasarkan Akta Nomor 61 tanggal 20 Februari 2001.

PT TPL bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan.

Anang menjelaskan, dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan melakukan penjualan produk pulp untuk ekspor kepada perusahaan terafiliasi, yakni DP MMI, Ltd., serta penjualan di dalam negeri kepada pabrik APR.

Diduga Manipulasi Kode Produk dalam Transaksi Penjualan

Kejagung menduga Anwar Lawden melakukan under invoicing atau pelaporan nilai transaksi yang lebih rendah dari kondisi sebenarnya. Dugaan tersebut berkaitan dengan perubahan atau manipulasi kode Harmonized System (HS Code) pada produk yang dijual perusahaan.

Menurut penyidik, produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).

Perubahan klasifikasi tersebut diduga berdampak pada pelaporan transaksi perusahaan dan kewajiban perpajakannya.

Dalam transaksi penjualan produk pulp, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc), serta Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) di bawah Direktorat Jenderal Pajak.

Dokumen tersebut digunakan untuk menilai kewajaran transaksi, khususnya transaksi antara perusahaan dan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa.

Namun, Kejagung menduga Anwar menyampaikan laporan transaksi yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Dugaan ini menjadi salah satu fokus penyidikan dalam perkara transfer pricing tersebut.

Diduga Berikan Uang kepada Pemeriksa Pajak

Selain dugaan manipulasi klasifikasi produk dan pelaporan transaksi, penyidik juga menduga adanya pemberian uang kepada pemeriksa pajak atau fiskus.

Menurut Anang, uang tersebut diduga diberikan agar pemeriksa pajak tidak melakukan pengawasan sebagaimana mestinya dan tidak menggunakan program audit yang telah disusun ketika menelaah kertas kerja pemeriksaan (KKP) serta laporan hasil pemeriksaan (LHP).

Akibat dugaan tersebut, pemeriksa pajak disebut tidak melakukan perbandingan harga berdasarkan TP Doc dan SPT perusahaan. Pemeriksaan kewajaran harga yang seharusnya dilakukan untuk memastikan kebenaran nilai transaksi juga diduga tidak dilaksanakan.

Kejagung menduga tindakan Anwar bersama pemeriksa pajak tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp2 triliun.

Dalam perkembangan penyidikan, Kejagung juga menyampaikan adanya penyetoran uang sebesar Rp500 juta dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Jampidsus sebagai bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

Anwar Lawden Ditangkap di Medan dan Ditahan 20 Hari

Kejagung menyebut Anwar Lawden sebelumnya tidak memenuhi panggilan penyidik. Tim penyidik kemudian melakukan penangkapan terhadap dirinya di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15/10/2026).

Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Setelah ditangkap, Anwar ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026. Ia ditempatkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dalam perkara ini, Anwar disangkakan dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada sangkaan primair, penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidair menggunakan Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kejagung masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan korupsi transfer pricing yang melibatkan PT Toba Pulp Lestari dan pihak-pihak terkait. Dugaan tindak pidana serta peran masing-masing pihak akan dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Kepala BNPB Kristomei Sianturi Pimpin Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan.
Berita

Kepala BNPB Kristomei Sianturi Pimpin Penanganan Karhutla di Sumatera Selatan

Horas! Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi bertolak...

Korupsi Dana Bencana BNPB, Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar.
Berita

Korupsi Dana Bencana BNPB, Dipakai Beli Saham Rp30,98 Miliar

Horas! Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penyalahgunaan Dana Siap Pakai (DSP)...

Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026, Rico Waas Dorong Tenun Lokal Mendunia.
Berita

Hari Ulos Nasional Meriahkan Puncak MFCF 2026, Rico Waas Dorong Tenun Lokal Mendunia

Horas! Peringatan Hari Ulos Nasional menjadi bagian dari puncak perhelatan Medan Fashion...

Asap Karhutla Terdeteksi hingga Jakarta, BMKG Imbau Warga Waspadai Kualitas Udara (dok. via CNBC Indonesia].
Berita

Asap Karhutla Terdeteksi hingga Jakarta, BMKG Imbau Warga Waspadai Kualitas Udara

Horas! Asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terdeteksi menyebar hingga wilayah...