Prabowo instruksikan agar pengecer dapat menjual kembali gas elpiji 3 kg.
Prabowo instruksikan agar pengecer dapat menjual kembali gas elpiji 3 kg.
Beranda Berita Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Kembali Gas Elpiji 3 Kg
Berita

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Kembali Gas Elpiji 3 Kg

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer dapat menjual kembali gas elpiji 3 kg ke masyarakat luas.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mulai melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer, mulai 1 Februari 2025. Akibatnya, terjadi kelangkaan gas elpiji di beberapa tempat.

Menurut Bahlil, penjualan di pengecer justru membuat subsidi salah alamat. Dia menyebut gas LPG 3 kg justru banyak dinikmati kalangan menegah ke atas.

“Dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil.

Instruksi Prabowo Disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad

Namun, Presiden Prabowo meminta agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa, sebagaimana diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” ujarnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan yang akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana.
Berita

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Horas! Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati.
Berita

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Horas! Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba,
Berita

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba, Komitmen Jaga Warisan Budaya Diperkuat

Horas! Upaya pelestarian budaya Batak Toba di Kabupaten Samosir memasuki babak baru...