Prabowo instruksikan agar pengecer dapat menjual kembali gas elpiji 3 kg.
Prabowo instruksikan agar pengecer dapat menjual kembali gas elpiji 3 kg.
Beranda Berita Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Kembali Gas Elpiji 3 Kg
Berita

Presiden Prabowo Instruksikan Pengecer Bisa Jual Kembali Gas Elpiji 3 Kg

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Presiden Prabowo menginstruksikan agar pengecer dapat menjual kembali gas elpiji 3 kg ke masyarakat luas.

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mulai melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas 3 Kg (LPG 3 Kg) di pengecer, mulai 1 Februari 2025. Akibatnya, terjadi kelangkaan gas elpiji di beberapa tempat.

Menurut Bahlil, penjualan di pengecer justru membuat subsidi salah alamat. Dia menyebut gas LPG 3 kg justru banyak dinikmati kalangan menegah ke atas.

“Dalam rangka menertibkan ini, maka kita buatlah regulasi bahwa beli di pangkalan, karena harga sampai di pangkalan itu pemerintah bisa kontrol. Kalau harga di pangkalan itu dinaikkan, izin pangkalannya dicabut, dikasih denda, dan kita bisa tahu siapa pemainnya,” ucap Bahlil.

Instruksi Prabowo Disampaikan oleh Sufmi Dasco Ahmad

Namun, Presiden Prabowo meminta agar pengecer boleh berjualan gas LPG 3 kg seperti biasa, sebagaimana diungkap Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

Ya, DPR RI sudah berkomunikasi dengan Presiden sejak semalam. Dan bahwa kemudian ada keinginan dari Kementerian ESDM untuk menertibkan harga di pengecer supaya tidak mahal di masyarakat,” ujar Dasco di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2025).

“Presiden kemudian telah menginstruksikan kepada ESDM untuk per hari ini mengaktifkan kembali pengecer-pengecer yang ada untuk berjualan seperti biasa, sambil kemudian pengecer-pengecer itu akan dijadikan sub daripada pangkalan,” ujarnya.

Nantinya, akan ada aturan-aturan yang akan menertibkan harga elpiji subsidi supaya tidak mahal di masyarakat. Dengan demikian, para pengecer akan diatur mengenai harga jual elpiji 3 kg supaya tidak melonjak harganya.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya.
Berita

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya

Horas! Pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana...

Asap tebal menyelimuti Singapura jelang GP F1 (dok via Reuters).
Berita

Asap Karhutla Indonesia Selimuti Singapura Jelang F1, Kemenhut Perkuat Penanganan Api

Horas! Kabut asap yang menyelimuti Singapura menjelang gelaran Formula 1 (F1) Grand...

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan (dok via ANTARA Foto).
Berita

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Pengemudi Ojol Meninggal Usai Sesak Napas

Horas! Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali...

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN.
Berita

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN

Horas! Timnas Indonesia mengalami peningkatan dalam daftar ranking FIFA terbaru yang dirilis...