Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Anggota Komisi III Rikwanto dan Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian (via ANTARA Foto).
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Anggota Komisi III Rikwanto dan Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian (via ANTARA Foto).
Beranda Berita RDPU Komisi III Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs Desak Pembebasan Penuh
Berita

RDPU Komisi III Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs Desak Pembebasan Penuh

Bagikan

Horas!

Kasus dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyuarakan tuntutan agar Amsal segera dibebaskan tanpa syarat.

Menurut Kawendra, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menilai, jika tidak ditangani dengan adil, kondisi ini bisa membuat para kreator enggan bekerja sama dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah proyek selesai.

Ia menegaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif merupakan satu kesatuan. Ketika satu pihak diperlakukan tidak adil, maka seluruh ekosistem kreatif turut merasakan dampaknya. Oleh karena itu, ia meminta agar keadilan ditegakkan dengan membebaskan Amsal sepenuhnya.

Amsal sendiri didakwa terkait dugaan mark up dalam proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Para kepala desa sebagai pengguna jasa disebut telah mengakui bahwa video yang dikerjakan telah selesai, digunakan, dan tidak menimbulkan keluhan.

Di sisi lain, pihak Amsal mempertanyakan hasil audit yang menyebut sejumlah komponen produksi seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga proses teknis lainnya bernilai nol. Bagi para pelaku industri kreatif, penilaian tersebut dianggap tidak masuk akal karena aspek-aspek tersebut justru menjadi inti dari proses produksi.

Kawendra pun mengkritik keras pernyataan tersebut, yang menurutnya merendahkan profesi di bidang kreatif. Ia menyebut penilaian seperti itu sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap nilai kerja kreatif.

Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan RDPU ini berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam visi Astacita Presiden Prabowo Subianto. Dalam visi tersebut, ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.

Selain itu, Kawendra mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus ini. Ia menilai Amsal hanya berperan sebagai vendor atau penyedia jasa, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.

Dalam kesempatan yang sama, Amsal Sitepu mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. Ia berharap ke depan tidak ada lagi anak muda yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.

Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDPU tersebut, termasuk rencana penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah sidang selesai.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Indonesia Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026.
Berita

Indonesia Melaju ke Final FIFA ASEAN Cup 2026

Horas! Timnas Indonesia memastikan diri melaju ke final FIFA ASEAN Cup 2026...

Ombudsman Ungkap Temuan di Lapas Cibinong: Dugaan Hunian Mewah hingga Pungli.
Berita

Ombudsman Ungkap Temuan di Lapas Cibinong: Dugaan Hunian Mewah hingga Pungli

Horas! Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Ombudsman RI untuk membahas...

YouTube Siapkan Fitur A/B Testing Editan Video, Kreator Bisa Uji 3 Versi Mulai 2027.
Berita

YouTube Siapkan Fitur A/B Testing Editan Video, Kreator Bisa Uji 3 Versi Mulai 2027

Horas! YouTube menyiapkan perubahan besar dalam cara kreator menguji performa sebuah konten....

Banjir Bandang Terjang Desa Garoga Samosir.
Berita

Banjir Bandang Terjang Desa Garoga Samosir

Horas! Banjir bandang disertai material kayu gelondongan menerjang kawasan Dusun I, Desa...