Dugaan Mark Up Video Profil Desa oleh Amsal Sitepu.
Dugaan Mark Up Video Profil Desa oleh Amsal Sitepu.
Beranda Berita Kasus Videografer Amsal Sitepu: Dugaan Mark Up Video Profil Desa di Karo
Berita

Kasus Videografer Amsal Sitepu: Dugaan Mark Up Video Profil Desa di Karo

Bagikan

Horas!

Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah ia didakwa dalam perkara dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Saat ini, Amsal tengah menjalani proses persidangan dan dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini bermula dari peran Amsal sebagai Direktur CV Promiseland yang mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Proposal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa biaya pembuatan satu video profil desa ditetapkan sebesar Rp 30 juta. Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, nilai yang dianggap wajar untuk satu video hanya sekitar Rp 24,1 juta.

Amsal diketahui mengajukan proposal ke sekitar 20 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Perbedaan nilai anggaran tersebut muncul dari sejumlah komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan audio, proses editing, hingga dubbing.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pekerjaan di bidang videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya cenderung subjektif.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus, bukan sekadar pendekatan formalistik, serta memprioritaskan pengembalian kerugian negara pada kasus-kasus besar.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan anggaran.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Kekayaan Wastra Tradisional.
Berita

Bobby Nasution Dorong Sumut Jadi Pusat Fashion Indonesia Lewat Kekayaan Wastra Tradisional

Horas! Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution menyatakan kesiapannya untuk mendorong...

CNG 3 Kg Pengganti LPG 3 Kg Segera Diuji Coba ke Masyarakat.
Berita

CNG 3 Kg Pengganti LPG 3 Kg Segera Diuji Coba ke Masyarakat

Horas! Pemerintah berencana melakukan uji coba penggunaan tabung Compressed Natural Gas (CNG) berukuran...

Kemenbud dan PANDI Dorong Aksara Nusantara Menjadi Warisan Budaya.
Berita

Kemenbud dan PANDI Gelar Lomba Menulis Dongeng dengan Aksara Nusantara

Horas! Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) bersama Pengelola Nama Domain Internet Indonesia (PANDI) menghadirkan...

Tim MMA Indonesia Borong 15 Medali di Kejuaraan Asia, Bidik Prestasi pada Asian Games 2026.
Berita

Tim MMA Indonesia Borong 15 Medali di Kejuaraan Asia, Bidik Prestasi pada Asian Games 2026

Horas! Tim Mixed Martial Arts (MMA) Indonesia menorehkan prestasi membanggakan pada ajang GAMMA...