Dugaan Mark Up Video Profil Desa oleh Amsal Sitepu.
Dugaan Mark Up Video Profil Desa oleh Amsal Sitepu.
Beranda Berita Kasus Videografer Amsal Sitepu: Dugaan Mark Up Video Profil Desa di Karo
Berita

Kasus Videografer Amsal Sitepu: Dugaan Mark Up Video Profil Desa di Karo

Bagikan

Horas!

Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara, menjadi sorotan publik setelah ia didakwa dalam perkara dugaan mark up anggaran pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Saat ini, Amsal tengah menjalani proses persidangan dan dijadwalkan mendengarkan pembacaan vonis pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan.

Kasus ini bermula dari peran Amsal sebagai Direktur CV Promiseland yang mengajukan proposal pembuatan video profil kepada sejumlah kepala desa. Proposal tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) untuk periode 2020 hingga 2022.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa biaya pembuatan satu video profil desa ditetapkan sebesar Rp 30 juta. Namun, berdasarkan hasil analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, nilai yang dianggap wajar untuk satu video hanya sekitar Rp 24,1 juta.

Amsal diketahui mengajukan proposal ke sekitar 20 desa yang tersebar di beberapa kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.

Perbedaan nilai anggaran tersebut muncul dari sejumlah komponen biaya, seperti konsep kreatif, penggunaan peralatan audio, proses editing, hingga dubbing.

Kasus ini turut mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI yang menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menyoroti dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara.

Ketua Komisi III, Habiburokhman, menyatakan bahwa pekerjaan di bidang videografi merupakan sektor kreatif yang tidak memiliki standar harga baku, sehingga penilaiannya cenderung subjektif.

Ia juga mengingatkan aparat penegak hukum agar mengedepankan keadilan substantif dalam penanganan kasus, bukan sekadar pendekatan formalistik, serta memprioritaskan pengembalian kerugian negara pada kasus-kasus besar.

Dalam perkara ini, Amsal dituntut hukuman dua tahun penjara, denda Rp 50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta. Ia dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait penyalahgunaan anggaran.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Rupiah hingga Tembus Rp17.500, Rekor Terburuk Sepanjang Masa (via CNBC).
Berita

Rupiah hingga Tembus Rp17.500, Rekor Terburuk Sepanjang Masa

Horas! Mata uang Garuda kembali berada di titik nadir. Pada perdagangan Selasa...

Ilustrasi sampel penelitian Hantavirus.
Berita

Waspada, 23 Kasus Virus Hantavirus Ditemukan di Indonesia

Horas! Kasus Hantavirus kembali menjadi perhatian dunia setelah wabah yang terjadi di...

WHO Beri Warning Baru Mewabahnya Virus Hantavirus.
Berita

WHO Beri Warning Baru Mewabahnya Virus Hantavirus

Horas! World Health Organization (WHO) mengeluarkan peringatan baru terkait potensi bertambahnya kasus...

Rincian UKT Jalur Mandiri USU 2026.
Berita

Rincian UKT Jalur Mandiri USU 2026: Biaya Kuliah per Semester di Semua Fakultas

Horas! Universitas Sumatera Utara (USU) segera membuka seleksi jalur mandiri bagi lulusan...