Horas!
Dongan BK, Sebanyak 29 musisi Indonesia resmi menggugat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini didaftarkan sejak pekan lalu dan telah tercatat dalam sistem MK dengan nomor AP3 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025.
Meski detail permohonan belum dibuka ke publik, gugatan ini menarik perhatian karena melibatkan musisi lintas generasi dan genre, dari legenda musik, diva pop, hingga musisi indie yang tengah naik daun.
Deretan Musisi yang Menggugat ke MK
Berikut daftar 29 musisi yang mengajukan gugatan UU Hak Cipta:
- Armand Maulana
- Ariel NOAH
- Vina Panduwinata
- Titi DJ
- Judika
- Bunga Citra Lestari (BCL)
- Rossa
- Raisa
- Nadin Amizah
- Bernadya Ribka Jayakusuma
- Nino RAN
- Vidi Aldiano
- Afgan
- Ruth Sahanaya
- Yuni Shara
- Fadly Padi
- Ikang Fawzi
- Andien
- Dewi Gita
- Hedi Yunus
- Mario Ginanjar
- Teddy Adhytia
- David Bayu
- Tantri Kotak
- Arda Naff
- Ghea Indrawari
- Rendy Pandugo
- Gamaliel
- Mentari Novel
Apa yang Dipermasalahkan Para Musisi?
Meskipun dokumen gugatan belum dibuka, banyak yang menduga bahwa gugatan ini berkaitan dengan perlindungan hak cipta, royalti, serta hak ekonomi para musisi. Selama ini, banyak musisi merasa hak-hak mereka belum sepenuhnya terlindungi dalam industri musik digital.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat para musisi tersebut memiliki pengaruh besar dalam industri musik Tanah Air. Langkah ini juga berpotensi mengubah regulasi terkait hak cipta dan sistem royalti di Indonesia.