Istana Tegaskan Tidak Ada Usulan dari Sumut Terkait Empat Pulau Sengketa.
Istana Tegaskan Tidak Ada Usulan dari Sumut Terkait Empat Pulau Sengketa.
Beranda Berita Istana Tegaskan Tidak Ada Usulan dari Sumut Terkait Empat Pulau Sengketa
Berita

Istana Tegaskan Tidak Ada Usulan dari Sumut Terkait Empat Pulau Sengketa

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Pemerintah Pusat menegaskan bahwa wacana pemindahan empat pulau sengketa—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—bukan berasal dari Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (17/6/2025).

Menurut Prasetyo, Presiden Prabowo Subianto telah menetapkan keempat pulau tersebut secara resmi sebagai bagian dari wilayah administratif Provinsi Aceh, berdasarkan hasil kajian dan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).


Presiden Prabowo Ingin Akhiri Spekulasi Publik

Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan bahwa Presiden Prabowo meminta agar polemik ini segera disudahi dan tidak lagi menimbulkan spekulasi liar di masyarakat.

“Kami mewakili pemerintah berharap ini menjadi jalan keluar yang baik untuk semua pihak—baik untuk Pemerintah Provinsi Aceh maupun Pemerintah Provinsi Sumut. Ini adalah solusi yang diharapkan dapat mengakhiri dinamika yang berkembang,” ujar Prasetyo.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa tidak benar ada satu provinsi yang mengusulkan memasukkan empat pulau tersebut ke wilayahnya. Ia menyebut informasi yang beredar di publik adalah isu tidak berdasar.

“Kami diminta oleh Bapak Presiden untuk meluruskan bahwa tidak benar ada pemerintah provinsi yang ingin memasukkan empat pulau ini ke wilayah administratifnya,” tegasnya.


Keputusan Berdasarkan Dokumen Resmi Pemerintah

Sebelumnya, Presiden Prabowo memimpin rapat terbatas secara virtual untuk membahas status administratif keempat pulau tersebut. Dalam rapat itu, diputuskan bahwa pulau-pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Aceh, mengacu pada data yang dimiliki Kemendagri dan dokumen pendukung lainnya.

“Berdasarkan laporan dari Kemendagri dan dokumen resmi yang dimiliki pemerintah, maka keempat pulau itu secara sah berada dalam wilayah administrasi Aceh,” jelas Prasetyo.


Dukungan dari Akademisi Aceh

Keputusan ini pun mendapat sambutan positif dari berbagai pihak di Aceh. Salah satunya datang dari Rektor UIN Ar-Raniry, yang menyebut keputusan tersebut sebagai bentuk pemulihan harga diri masyarakat Aceh, mengingat pulau-pulau tersebut telah lama menjadi bagian dari identitas kedaerahan mereka.


Dengan keputusan resmi ini, diharapkan tidak ada lagi silang pendapat di tengah masyarakat mengenai status wilayah keempat pulau tersebut, serta dapat menjadi titik temu antara dua provinsi yang selama ini berbatasan langsung.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Bagaimana Kelanjutan Kasus Lahan Galangan Kapal di Porsea?
Berita

Keluarga Napitupulu Pertanyakan Kelanjutan Kasus Lahan Galangan Kapal di Porsea

Horas! Keluarga Napitupulu di Kabupaten Toba masih memperjuangkan keadilan atas kasus yang...

Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap dan Jam Tayang di Indonesia.
Berita

Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap dan Jam Tayang di Indonesia

Horas! Ajang sepak bola paling bergengsi di dunia, Piala Dunia 2026, siap...

Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik per 10 Juni 2026.
Berita

Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik per 10 Juni 2026, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Horas! PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga untuk...

Breaking News! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung.
Berita

Breaking News! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Horas! Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)...