Horas!
Belakangan, nama Whip Pink ramai dibicarakan di media sosial dan memicu beragam respons dari warganet. Produk yang sejatinya dikenal di dunia kuliner ini mendadak viral setelah dikaitkan dengan praktik penggunaan yang menyimpang dari fungsi aslinya.
Whip Pink adalah tabung berisi gas nitrous oxide (N₂O) yang umum digunakan dalam industri makanan dan minuman, khususnya untuk membantu proses pembuatan whipped cream. Gas ini berperan sebagai pendorong agar krim mengembang lebih cepat dengan tekstur yang halus dan stabil.
Nitrous oxide sendiri bukan zat baru. Dalam dunia medis, gas ini dikenal sebagai “gas tertawa” dan digunakan sebagai anestesi ringan dengan dosis yang sangat terkontrol. Efeknya bekerja singkat dan tidak menyebabkan hilangnya kesadaran sepenuhnya, meski respons tiap individu bisa berbeda.
Selain di bidang kuliner dan kesehatan, nitrous oxide juga dimanfaatkan dalam sektor industri tertentu. Namun perlu dicatat, gas yang digunakan untuk makanan tergolong food grade dan dirancang khusus sesuai standar keamanan pangan.
Penyalahgunaan yang Menjadi Sorotan
Permasalahan muncul ketika Whip Pink digunakan di luar peruntukannya. Di media sosial beredar konten yang menunjukkan praktik menghirup gas nitrous oxide langsung dari tabung atau melalui balon demi memperoleh sensasi sesaat.
Fenomena ini mirip dengan tren global yang dikenal sebagai whippets, di mana pengguna mengejar efek ringan seperti rasa melayang, tawa spontan, atau pusing singkat.
Para tenaga medis mengingatkan bahwa menghirup nitrous oxide tanpa pengawasan medis menyimpan risiko serius. Gas ini dapat mengurangi suplai oksigen ke otak dan tubuh, yang berpotensi menyebabkan pusing, sesak napas, hingga kehilangan kesadaran.
Risiko semakin besar jika dilakukan berulang. Nitrous oxide dapat mengganggu penyerapan vitamin B12, zat penting bagi sistem saraf dan pembentukan sel darah. Dalam jangka panjang, penyalahgunaan bisa memicu gangguan saraf, masalah koordinasi, hingga penurunan fungsi kognitif. Pada kondisi ekstrem, dampaknya bisa berujung cedera berat bahkan kematian.
Status Hukum dan Imbauan
Isu Whip Pink makin menjadi perhatian publik setelah dikaitkan dengan kabar meninggalnya seorang selebgram. Meski demikian, hingga kini pihak berwenang belum menyatakan adanya hubungan langsung antara produk tersebut dan penyebab kematian yang dimaksud.
Dari sisi regulasi, nitrous oxide di Indonesia belum masuk kategori narkotika maupun psikotropika. Namun, penggunaannya tetap dibatasi dan hanya diperbolehkan untuk keperluan tertentu, seperti industri pangan, medis, dan sektor industri lainnya.
Pada dasarnya, Whip Pink bukanlah barang terlarang. Akan tetapi, penggunaan di luar fungsi aslinya dapat membawa konsekuensi serius bagi kesehatan. Karena itu, pemahaman dan kesadaran publik menjadi kunci agar produk ini tidak disalahgunakan.


