Horas!
Pemerintah terus berupaya mempercepat penyelesaian berbagai hambatan investasi guna mendorong pertumbuhan ekonomi nasional. Langkah tersebut dibahas dalam Sidang Debottlenecking ke-10 yang diselenggarakan Satuan Tugas Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi (P3M-PPE) di Jakarta.
Sidang yang dipimpin Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyoroti sejumlah persoalan investasi strategis yang mencakup sektor perikanan, penyediaan air bersih, hingga pengembangan kawasan pariwisata nasional.
Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah kegiatan budidaya ikan di kawasan Danau Toba. Dalam forum tersebut, PT Aqua Farm Nusantara (AFN) menyampaikan adanya ketidaksesuaian antara kuota budidaya ikan yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021 dengan kapasitas produksi dan izin investasi yang dimiliki perusahaan.
Sebagai perusahaan penanaman modal asing yang bergerak di bidang budidaya ikan tilapia terintegrasi, AFN menjalankan kegiatan budidaya di Danau Toba serta memiliki fasilitas pengolahan hasil perikanan di Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepastian investasi dan kelestarian lingkungan. Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk melakukan kajian ulang terhadap daya dukung dan daya tampung lingkungan Danau Toba guna menjadi dasar dalam penyempurnaan kebijakan di masa mendatang.
Selain sektor perikanan, pemerintah juga membahas persoalan investasi yang dihadapi PT Perusahaan Air Indonesia Amerika (PAIA) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika. Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan air bersih melalui teknologi desalinasi air laut atau Seawater Reverse Osmosis (SWRO).
Dalam aduannya, perusahaan menyoroti sejumlah kendala terkait pelaksanaan perjanjian investasi, termasuk pemenuhan infrastruktur pendukung, pengelolaan proyek, serta perubahan skema bisnis yang dinilai berdampak terhadap kelayakan ekonomi investasi yang telah dijalankan.
Pemerintah mendorong seluruh pihak terkait untuk mencari solusi yang konstruktif agar investasi dapat terus berjalan sekaligus menjamin ketersediaan infrastruktur air bersih yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan wisata Mandalika.
Sidang juga membahas permasalahan yang dihadapi PT Perusahaan Resor Indonesia Amerika (PRIA), investor yang terlibat dalam pengembangan kawasan pariwisata terpadu di KEK Mandalika. Perusahaan tersebut tengah mengembangkan proyek hotel dan resor bintang lima yang menjadi bagian dari strategi penguatan sektor pariwisata nasional.
Kendala yang dihadapi berkaitan dengan implementasi perjanjian pemanfaatan dan pengembangan lahan di kawasan tersebut. Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, pemerintah akan melanjutkan dialog dan pembahasan bersama investor utama guna memperoleh solusi yang lebih menyeluruh dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak.
Pemerintah menegaskan komitmennya untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kompetitif melalui penyelesaian berbagai hambatan secara cepat, transparan, dan terkoordinasi. Hingga pertengahan Mei 2026, Satgas P3M-PPE tercatat telah menerima 145 laporan dan pengaduan investasi melalui Kanal Debottlenecking.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 89 aduan telah berhasil ditindaklanjuti dan diselesaikan melalui koordinasi lintas kementerian dan lembaga. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan kepercayaan investor sekaligus mempercepat realisasi investasi yang dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.


