Horas!
Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir resmi menetapkan mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi bagi korban banjir bandang tahun 2024.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran bantuan yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat terdampak bencana alam.
Kepala Kejaksaan Negeri Samosir, Satria Irawan, menjelaskan bahwa FAK diduga secara sengaja merekayasa skema penyaluran bantuan demi memperoleh keuntungan pribadi serta menguntungkan pihak tertentu.
Dana bantuan tersebut bersumber dari Kementerian Sosial Republik Indonesia dengan nilai mencapai Rp1,5 miliar. Dalam pelaksanaannya, tersangka diduga mengubah mekanisme penyaluran bantuan yang sebelumnya dirancang dalam bentuk bantuan tunai (cash transfer) menjadi bantuan barang.
Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat dua modus utama yang dilakukan FAK. Pertama, mengubah kebijakan penyaluran bantuan tanpa dasar yang sah, sehingga dana tidak lagi diberikan secara langsung kepada penerima manfaat. Kedua, menunjuk BUMDes-MA Marsada Tahi sebagai penyedia barang bantuan tanpa prosedur yang transparan.
Tak berhenti di situ, FAK juga diduga meminta fee sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada pihak penyedia barang. Uang tersebut disinyalir digunakan untuk kepentingan pribadi serta pihak-pihak lain yang terlibat.
Hasil audit yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Gideon Adi & Rekan menyimpulkan bahwa tindakan tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000.
“Penetapan tersangka FAK didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP, serta telah melalui proses gelar perkara oleh tim penyidik,” ujar Satria Irawan, Senin (29/12/2025).
Langsung Ditahan di Lapas Pangururan
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam kondisi sehat, FAK langsung ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas III Pangururan. Tersangka akan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari guna kepentingan penyidikan lanjutan.
Atas perbuatannya, FAK dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Kejaksaan Negeri Samosir menegaskan komitmennya untuk terus mengembangkan perkara ini. Penyidik tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru apabila ditemukan pihak lain yang turut berperan dalam praktik korupsi dana bantuan bencana tersebut.


