Penjarahan di Sibolga, Minimnya Kehadiran Negara Saat Krisis.
Penjarahan di Sibolga, Minimnya Kehadiran Negara Saat Krisis.
Beranda Berita Penjarahan di Sibolga, Minimnya Kehadiran Negara Saat Krisis
Berita

Penjarahan di Sibolga, Minimnya Kehadiran Negara Saat Krisis

Bagikan

Horas!

Rangkaian aksi penjarahan yang muncul di Sibolga dan Tapanuli Tengah pascabencana kembali menunjukkan satu persoalan mendasar: ketidakhadiran negara pada momen ketika masyarakat berada dalam kondisi paling rentan.

Banjir bandang, longsor, hingga terputusnya jalur logistik membuat ribuan warga kekurangan kebutuhan dasar. Di tengah situasi genting itu, lambatnya respons pemerintah memicu kekacauan yang akhirnya meledak menjadi penjarahan di sejumlah lokasi.

Penjarahan Bukan Sekadar Kejahatan

Pengamat Sosial dari Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suriadi, menilai fenomena itu tidak bisa dipahami hanya sebagai tindak kriminal semata.

“Penjarahan lahir dari kegagalan negara memberi kepastian hidup tepat pada saat warga membutuhkan perlindungan paling dasar,” ujar Agus, Minggu (30/11).

Ia menyebutkan bahwa tindakan tersebut muncul setelah bantuan tak kunjung tiba, distribusi informasi tidak jelas, dan banyak desa tetap terisolasi. Dalam kekosongan itu, masyarakat dipaksa memilih: menunggu negara atau menyelamatkan keluarga sendiri—dan sebagian memilih opsi kedua.

Tekanan Hidup yang Meningkat Tajam

Menurut Agus, sebelum bencana melanda, warga Sibolga dan Tapteng sudah menghadapi tekanan ekonomi. Badai banjir dan longsor kemudian merusak rumah, menenggelamkan harta, dan memutus pasokan kebutuhan pokok. Kondisi ini berubah menjadi situasi survival.

“Barang kebutuhan dasar bukan lagi komoditas, tetapi simbol keberlangsungan hidup,” jelasnya.

Solidaritas yang Terhimpit Ketiadaan Negara

Pada umumnya, solidaritas warga menguat di masa krisis. Namun tanpa dukungan pemerintah, energi itu kehilangan arah.

“Warga merasa harus bertindak sendiri untuk melindungi kelompoknya,” kata Agus.

Ia menegaskan bahwa penjarahan bukan tanda runtuhnya moral, melainkan runtuhnya kepercayaan publik terhadap pemerintah yang dianggap lamban, tidak responsif, dan gagal memberikan informasi yang jelas.

“Penjarahan menjadi bahasa protes. Masyarakat melihat itu sebagai satu-satunya cara agar mereka diperhatikan,” katanya.

Trauma dan Tekanan Psikologis

Agus juga menyoroti aspek psikologis para korban. Rumah yang rusak, hilangnya harta benda, keterbatasan akses makanan dan air, hingga layanan publik yang lumpuh menciptakan tekanan emosional besar.

“Dalam situasi putus asa, orang dapat bertindak di luar kebiasaan,” ujarnya.

Sinyal Gagalnya Manajemen Krisis

Agus menekankan bahwa aparat tidak boleh melihat kejadian ini hanya sebagai pelanggaran hukum. Fenomena tersebut merupakan alarm keras bahwa ada persoalan struktural dalam penanganan bencana—baik di tingkat daerah maupun pusat.

Negara, menurutnya, gagal menjalankan fungsi paling dasar: memberikan rasa aman dan kepastian hidup.

“Ini harus menjadi evaluasi besar. Ke depan, respons bencana harus lebih cepat, terkoordinasi, dan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat,” pungkas Agus.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia.
Berita

John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia

Horas! Pelatih asal Inggris, John Herdman, secara resmi diperkenalkan kepada publik sebagai...

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana.
Berita

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Horas! Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati.
Berita

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Horas! Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...