Natalius Pigai soroti Rumah Petani di Samosir Dikelilingi Parit.
Natalius Pigai soroti Rumah Petani di Samosir Dikelilingi Parit.
Beranda Berita Rumah Petani di Samosir Dikelilingi Parit, Natalius Pigai Soroti Isu HAM
Berita

Rumah Petani di Samosir Dikelilingi Parit, Natalius Pigai Soroti Isu HAM

Bagikan

Horas!

Dongan BK,

Seorang petani di Desa Unjur, Samosir, Sumatra Utara, Derma Sari Ambarita (32), menjadi sorotan publik setelah rumahnya dikelilingi parit sepanjang 80 meter dengan lebar 5 meter. Parit tersebut diduga sengaja dibuat oleh sejumlah orang atas perintah seorang pria berinisial TA.

Menanggapi kejadian ini, Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Natalius Pigai, menginstruksikan jajarannya untuk menindaklanjuti kasus tersebut. Pigai menekankan bahwa permasalahan ini sarat dengan isu HAM dan perlu mendapat perhatian serius.

“Intinya dua hal ini berjalan. Kami dari sisi HAM nya yang tentu semua kita arahkan pada kebaikan setiap individu,” ujar Pigai kepada wartawan pada Senin (10/2/2025).

Menurut laporan yang diterima Pigai, Pemerintah Kabupaten Samosir telah membangun jembatan guna memastikan akses bagi Derma untuk beraktivitas, termasuk mengantar anaknya ke sekolah. Pigai mengapresiasi langkah ini karena menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Sementara itu, Kepala Bidang HAM Kanwil Sumatera Utara, Flora Nainggolan, telah menemui korban dan berdialog dengan Pemkab Samosir. Ia menyampaikan bahwa keberadaan parit tersebut menyulitkan aktivitas Derma, istrinya, dan dua anak mereka.

“Kami menekankan penyelesaian permasalahan sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28I ayat (4) UUD RI 1945 bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM terutama menjadi tanggung jawab negara, terutama pemerintah,” jelas Flora.

Derma sendiri telah melaporkan kasus ini ke Polres Samosir atas dugaan tindak pidana pengrusakan. Flora menegaskan bahwa terdapat perbedaan antara proses hukum dan penanganan isu HAM, namun keduanya harus berjalan beriringan untuk mencapai solusi terbaik.

Selain itu, Flora memastikan bahwa hak-hak anak yang tinggal di rumah tersebut tetap terlindungi sesuai dengan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang mengatur bahwa setiap anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara.

“Untuk itu kami harapkan seluruh stakeholder dapat mengambil bagian untuk melaksanakannya sesuai ketentuan yang berlaku,” tutupnya.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia.
Berita

John Herdman Resmi Memulai Era Baru Bersama Timnas Indonesia

Horas! Pelatih asal Inggris, John Herdman, secara resmi diperkenalkan kepada publik sebagai...

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana.
Berita

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Horas! Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati.
Berita

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Horas! Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...