Horas!
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada awal Januari 2026 langsung diikuti gelombang uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sejumlah warga negara menggugat berbagai pasal yang dinilai berpotensi membatasi hak asasi manusia dan kebebasan sipil.
Berdasarkan data dari situs resmi MK per Jumat, 2 Januari 2026, sedikitnya enam permohonan pengujian undang-undang terkait KUHP baru telah teregistrasi sejak akhir Desember 2025. Pasal-pasal yang digugat mencakup isu sensitif seperti agama, kebebasan berekspresi, perzinaan, hukuman mati, hingga pemberantasan korupsi.
Pasal Agama Dinilai Berisiko Kriminalisasi Ekspresi
Salah satu gugatan diajukan terhadap Pasal 302 ayat (1) KUHP yang mengatur larangan menghasut seseorang agar tidak beragama. Gugatan bernomor 274/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Rahmat Najmu dan rekan-rekan.
Para pemohon menilai ketentuan tersebut berpotensi menjerat ekspresi keagamaan dan pandangan personal, sehingga dinilai bertentangan dengan jaminan kebebasan beragama dan berpendapat dalam UUD 1945. Mereka meminta MK menyatakan pasal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Pasal Presiden dan Pemerintah Dipersoalkan
Gugatan lain menyasar Pasal 218 KUHP tentang penyerangan kehormatan Presiden dan Wakil Presiden. Permohonan bernomor 275/PUU-XXIII/2025 ini diajukan dengan alasan pasal tersebut berpotensi menimbulkan fear effect, yakni rasa takut masyarakat dalam menyampaikan kritik di ruang publik.
Selain itu, pasal mengenai penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara dalam Pasal 240 dan 241 KUHP juga digugat. Para pemohon berpendapat bahwa lembaga negara bukan subjek yang memiliki kehormatan personal, terlebih MK sebelumnya telah melarang institusi negara menjadi pelapor dalam perkara pencemaran nama baik.
Aturan Zina Dipandang Tak Miliki Korban Nyata
Ketentuan mengenai perzinaan juga masuk daftar gugatan. Dalam perkara 280/PUU-XXIII/2025, pemohon mempersoalkan mekanisme pengaduan dalam pasal zina yang memungkinkan orang tua atau anak melaporkan hubungan seksual konsensual antara orang dewasa.
Pemohon menilai hubungan seksual atas dasar kesepakatan antara orang dewasa tidak menimbulkan korban nyata (harm), sehingga kriminalisasi terhadapnya dinilai melampaui batas perlindungan hukum pidana.
Hukuman Mati Diminta Lebih Jelas Ukurannya
Gugatan berikutnya menyoroti Pasal 100 KUHP tentang pidana mati dengan masa percobaan. Dalam perkara 281/PUU-XXIII/2025, pemohon meminta adanya pengaturan lebih rinci mengenai indikator penilaian perubahan sikap terpidana.
Mereka mengusulkan agar mekanisme evaluasi tersebut diatur secara eksplisit melalui Peraturan Presiden guna mencegah penilaian subjektif dalam menentukan nasib terpidana mati.
Pasal Korupsi Dinilai Perlu Perlindungan Itikad Baik
Tak hanya pasal bermuatan kebebasan sipil, aturan pidana korupsi dalam Pasal 603 dan 604 KUHP juga digugat. Pemohon meminta penegasan bahwa perbuatan yang dilakukan dengan itikad baik dalam menjalankan tugas atau perintah jabatan yang sah tidak dapat dipidana.
Menurut pemohon, kejelasan tersebut penting untuk mencegah kriminalisasi kebijakan dan tindakan administratif yang tidak bertujuan merugikan keuangan negara.
Babak Awal Pengujian KUHP Baru
Rangkaian gugatan ini menandai babak awal pengujian konstitusionalitas KUHP baru yang untuk pertama kalinya berlaku secara nasional. Putusan MK ke depan akan menjadi penentu penting, apakah pasal-pasal tersebut akan dipertahankan, diperbaiki, atau justru dibatalkan demi menjaga keseimbangan antara ketertiban hukum dan perlindungan hak warga negara.


