Horas!
Dongan BK, perlu klean diketahui jika perkawinan atau pernikahan satu marga dalam adat Batak dilarang, lantaran dianggap sebagai perkawinan sedarah dari garis keturunan ayah (patrilineal). Jadi, perkawinan itu tidak sah dan tidak dapat diadatkan.
Nenek moyang suku Batak pernah bersumpah “Molatolatado Pernikahan Sarumpun do samarga Namartambah Parkoban Namabidang Boru Panganan“. Artinya dilarang menikah satu marga karena tak dapat menambah kekeluargaan.
Para leluhur melarang hal tersebut lantaran dikhawatirkan anak yang lahir dari satu marga akan cacat dan terkena gangguan lainnya. Karena dalam pandangan suku Batak, satu marga bisa diartikan sebagai satu keluarga.
Sehingga menikah dengan satu marga sama dengan menikah dengan keluarga yang masih memiliki hubungan biologis. Aturan ini disebut sistem eksogami, yakni warga satu suku harus menikah dengan orang luar.
Larangan pernikahan satu marga bagi orang Batak merupakan sebuah tradisi adat yang telah diwariskan turun-temurun. Berikut ini adalah penjelasan mengenai sumpah larangan menikah satu marga dalam budaya Batak.
1. Menjaga Kemurnian Garis Keturunan
Dalam budaya Batak, marga merupakan penanda garis keturunan dan identitas seseorang. Pernikahan satu marga dikhawatirkan akan mencampurkan garis keturunan dan mempermudah terjadinya perkawinan sedarah.
Hal ini dianggap dapat melemahkan keturunan dan meningkatkan risiko penyakit genetik.
2. Memperkuat Jalinan Kekerabatan
Pernikahan satu marga dapat mempersempit lingkaran kekerabatan dan menimbulkan perselisihan antar keluarga. Hal ini karena pernikahan tersebut dapat memicu persaingan dan pertentangan dalam memperebutkan harta warisan atau jabatan adat.
Masyarakat Batak memiliki sistem kekerabatan yang kompleks, di mana setiap marga memiliki peran dan tanggung jawabnya masing-masing. Pernikahan satu marga dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan sosial dan memperkuat pengaruh satu marga tertentu.
3. Memperluas Jaringan Persaudaraan
Menikah dengan orang dari marga lain memungkinkan untuk memperluas jaringan persaudaraan dan menjalin hubungan baru dengan marga lain. Hal ini dapat meningkatkan rasa persatuan dan solidaritas antar marga.
Jika ada yang melanggar tradisi ini, maka akan diberikan hukuman tertentu. Para pelanggar bisa diminta keluar dari kampung atau huta. Pengantin ini akan dihapus dari marga mereka karena dianggap telah mencoreng nama baik keluarga. Selain itu, mereka juga dilarang hadir dalam setiap kegiatan adat keluarganya.
Bahkan, orang yang nekat menikah dengan satu marga bahkan kerap dikucilkan di wilayahnya. Jadi itulah alasan di balik larangan menikah satu marga dalam adat Batak.