Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara.
Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara.
Beranda Berita Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara
Berita

Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara

Bagikan

Horas!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencana pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening dormant. Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama tentang apa yang dimaksud dengan rekening dormant dan alasan di balik pemblokirannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong nasabah dan pihak perbankan melakukan verifikasi ulang terhadap rekening yang tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Tujuan utama kami adalah mendorong bank dan pemilik rekening agar melakukan verifikasi ulang, sehingga dapat memastikan bahwa rekening tersebut tidak dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, sekaligus menjaga hak-hak nasabah tetap aman,” demikian pernyataan resmi dari PPATK pada Selasa (29/7).

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun selama tiga bulan atau lebih. Meski terlihat pasif, rekening jenis ini ternyata rawan disalahgunakan.

PPATK menargetkan pemblokiran hanya pada rekening dormant yang masuk dalam tiga kategori berikut:

  1. Rekening yang terindikasi terlibat dalam kejahatan, seperti jual beli ilegal, hasil peretasan, hingga tindak pidana lainnya.
  2. Rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun.
  3. Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang mestinya aktif, tetapi telah lama tidak digunakan.

Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening dormant ini sangat rentan digunakan untuk tindakan kriminal, mulai dari pencucian uang, jual beli rekening palsu, transaksi narkoba, hingga korupsi.

Untuk itu, PPATK meminta pihak bank segera memperbarui data nasabah secara menyeluruh. Menurut Ivan, upaya pengkinian data ini tak hanya penting untuk menutup celah kejahatan, tapi juga menjaga kestabilan sistem keuangan nasional dan melindungi nasabah yang sah.

“Bank harus memastikan data nasabah tetap mutakhir, agar tidak merugikan nasabah asli dan sekaligus menjaga integritas sistem keuangan kita,” tegasnya.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pesparawi di Salib Kasih Jadi Pengingat Sejarah Penyebaran Kristen di Tanah Batak.
Berita

Pesparawi di Salib Kasih Jadi Pengingat Sejarah Penyebaran Kristen di Tanah Batak

Horas! Dongan BK, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga menyatakan...

Pemerintah Kembali Siapkan RUU Redenominasi Rupiah.
Berita

Pemerintah Kembali Siapkan RUU Redenominasi Rupiah, Target Rampung pada 2027

Horas! Pemerintah Indonesia kembali menghidupkan rencana redenominasi rupiah dengan menyiapkan Rancangan Undang-Undang...

Lamhot Sinaga Soroti Dominasi PH dan Pemilik Bioskop dalam Bisnis Film Indonesia.
Berita

Lamhot Sinaga Soroti Dominasi PH dan Pemilik Bioskop dalam Bisnis Film Indonesia

Horas! Dongan BK, Komisi VII DPR RI menyoroti dugaan praktik monopoli yang...

Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Hingga 60 Tahun.
Berita

Luhut: Indonesia–China Sepakat Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Whoosh Hingga 60 Tahun

Horas! Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan mengonfirmasi bahwa Indonesia...