Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara.
Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara.
Beranda Berita Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara
Berita

Waspada Rekening Dormant, PPATK Siap Lakukan Pemblokiran Sementara

Bagikan

Horas!

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengumumkan rencana pemblokiran sementara terhadap sejumlah rekening dormant. Kebijakan ini memunculkan banyak pertanyaan, terutama tentang apa yang dimaksud dengan rekening dormant dan alasan di balik pemblokirannya.

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk mendorong nasabah dan pihak perbankan melakukan verifikasi ulang terhadap rekening yang tidak aktif. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan agar rekening tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab.

“Tujuan utama kami adalah mendorong bank dan pemilik rekening agar melakukan verifikasi ulang, sehingga dapat memastikan bahwa rekening tersebut tidak dimanfaatkan untuk tindakan kriminal, sekaligus menjaga hak-hak nasabah tetap aman,” demikian pernyataan resmi dari PPATK pada Selasa (29/7).

Apa Itu Rekening Dormant?

Rekening dormant adalah rekening bank yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi apapun selama tiga bulan atau lebih. Meski terlihat pasif, rekening jenis ini ternyata rawan disalahgunakan.

PPATK menargetkan pemblokiran hanya pada rekening dormant yang masuk dalam tiga kategori berikut:

  1. Rekening yang terindikasi terlibat dalam kejahatan, seperti jual beli ilegal, hasil peretasan, hingga tindak pidana lainnya.
  2. Rekening penerima bansos yang tidak pernah dipakai selama lebih dari tiga tahun.
  3. Rekening milik instansi pemerintah atau bendahara pengeluaran yang mestinya aktif, tetapi telah lama tidak digunakan.

Ivan menjelaskan bahwa rekening-rekening dormant ini sangat rentan digunakan untuk tindakan kriminal, mulai dari pencucian uang, jual beli rekening palsu, transaksi narkoba, hingga korupsi.

Untuk itu, PPATK meminta pihak bank segera memperbarui data nasabah secara menyeluruh. Menurut Ivan, upaya pengkinian data ini tak hanya penting untuk menutup celah kejahatan, tapi juga menjaga kestabilan sistem keuangan nasional dan melindungi nasabah yang sah.

“Bank harus memastikan data nasabah tetap mutakhir, agar tidak merugikan nasabah asli dan sekaligus menjaga integritas sistem keuangan kita,” tegasnya.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Persidangan kasus video profil desa Amsal Sitepu (via detikcom).
Berita

Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bersalah dalam Kasus Video Desa

Horas! Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah...

Kebijakan 1 Hari WFH, Diklaim Bisa Hemat BBM hingga Rp59 Triliun.
Berita

Kebijakan 1 Hari WFH, Diklaim Bisa Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Pemerintah memperkenalkan kebijakan baru terkait transformasi budaya kerja nasional sekaligus penghematan energi...

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejati Sumut (via Kumparan).
Berita

Kejagung Ungkap Soal Dugaan Korupsi yang Menjerat Amsal Sitepu

Horas! Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Anggota Komisi III Rikwanto dan Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian (via ANTARA Foto).
Berita

RDPU Komisi III Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs Desak Pembebasan Penuh

Horas! Kasus dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa yang...