514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025.
514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025.
Beranda Berita 514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Berita

514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Bagikan

Horas!

Dongan BK, sebanyak 514 karya budaya dari berbagai daerah di Indonesia direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Tim Ahli WBTbI kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam Sidang Penetapan WBTbI 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Jumlah rekomendasi tahun ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah penetapan WBTbI sejak program ini dimulai pada tahun 2013. Jika seluruh usulan disahkan, maka Indonesia akan memiliki total 2.727 karya budaya yang telah tercatat dan diakui secara resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Lima Domain Utama Warisan Budaya Takbenda

Seluruh karya budaya yang direkomendasikan mencakup lima domain utama dalam klasifikasi WBTbI, yaitu:

  1. Tradisi lisan dan ekspresinya, termasuk bahasa sebagai wahana budaya;
  2. Seni pertunjukan;
  3. Praktik sosial, ritual, dan perayaan adat;
  4. Pengetahuan serta kebiasaan masyarakat terkait alam dan semesta; dan
  5. Kemahiran dalam kerajinan tradisional.

Kelima domain ini mencerminkan kekayaan budaya dan kearifan lokal yang menjadi identitas bangsa Indonesia di tengah keberagaman suku, bahasa, dan adat istiadat.

Proses Seleksi dan Penilaian Ketat

Setiap objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang diusulkan sebagai WBTbI diajukan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah masing-masing. Setelah itu, karya budaya tersebut menjalani tiga tahap penilaian oleh tim ahli nasional yang mencakup verifikasi administrasi, validasi lapangan, dan sidang pleno penetapan.

Proses ini tidak hanya menilai aspek keaslian dan keberlanjutan tradisi, tetapi juga menilai sejauh mana praktik budaya tersebut masih hidup dan diwariskan antar generasi di masyarakat.

Upaya Perlindungan dan Pengakuan Kebudayaan

Penetapan Warisan Budaya Takbenda menjadi bagian penting dari strategi nasional pelindungan dan pelestarian budaya. Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap warisan budaya yang tumbuh di daerah mendapat pengakuan resmi dan perlindungan hukum agar tidak punah atau diklaim pihak lain.

Selain itu, pengakuan WBTbI juga membuka peluang bagi pengembangan pariwisata budaya, pendidikan karakter berbasis tradisi lokal, serta peningkatan kebanggaan identitas nasional di tengah arus globalisasi.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Batak Center Dorong Pemuda Batak Kuasai Keterampilan Digital.
Berita

Batak Center Dorong Pemuda Batak Kuasai Keterampilan Digital

Horas! Acara Apresiasi Budaya Batak yang disiarkan melalui 92,8 FM Pro4 Radio...

PB IMSU Gelar Seminar Ulos dan AI, Dorong Pelestarian Budaya di Era Teknologi.
Berita

PB IMSU Gelar Seminar Ulos dan AI, Dorong Pelestarian Budaya di Era Teknologi

Horas! Pengurus Besar Ikatan Mahasiswa Sumatera Utara (PB IMSU) menggelar Seminar Budaya...

Vidi Aldiano Meninggal Dunia.
Berita

Vidi Aldiano Berpulang, Dunia Hiburan Indonesia Berduka

Horas! Kabar duka datang dari dunia hiburan Indonesia. Penyanyi Vidi Aldiano dikabarkan...

VP-Head of Region Northern Sumatera, Anjar Budi Kurniawan dan AVP Communications Circle Sumatra Gledy Simanjuntak, bersama anak-anak di Sumatera Utara.
Berita

Indosat Hadirkan Sahabat AI Dengan Bahasa Daerah, Ada Bahasa Batak!

Horas! Dongan BK, Indosat Ooredoo Hutchison meluncurkan aplikasi berbasis kecerdasan buatan bernama...