Polda Sumatera Utara menetapkan seorang konten kreator bernama Ritman Marbun sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan agama. Penetapan tersebut dilakukan setelah polisi menyelidiki sebuah siaran langsung di media sosial TikTok yang diduga memuat pernyataan menghina agama Kristiani.
Kasus ini bermula ketika petugas Direktorat Reserse Polda Sumatera Utara menemukan konten tersebut saat melakukan patroli siber. Dalam siaran langsung itu, Ritman Marbun diduga menyampaikan sejumlah pernyataan yang dinilai tidak pantas dan menyinggung ajaran agama tertentu.
Berawal dari Siaran Langsung di TikTok
Setelah menemukan konten yang menjadi perhatian, petugas melakukan penelusuran terhadap akun TikTok yang digunakan untuk siaran langsung tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga mengidentifikasi pemilik akun.
Hasil penelusuran mengarah kepada Ritman Marbun, seorang konten kreator yang kemudian ditemukan petugas di kawasan Padang Bulan, Medan.
Direktur Reserse Siber Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Bayu Wicaksono, menjelaskan bahwa polisi mendatangi kediaman yang bersangkutan setelah mengetahui identitas orang yang muncul dalam konten tersebut.
“Di sini kami menemukan yang berada di konten itu, yaitu saudara RDLG. Nah, pada saat itu kita langsung datang ke rumah dia,” ujar Bayu.
Setelah diamankan, Ritman dimintai keterangan mengenai siaran langsung yang dilakukan melalui akun TikTok miliknya.
Polisi Sita Sejumlah Barang Bukti
Dalam pemeriksaan, polisi menyebut Ritman mengakui telah menyampaikan kata-kata yang tidak pantas dan dinilai menistakan agama tertentu.
Bayu menjelaskan bahwa pernyataan tersebut berkaitan dengan penyebutan nama yang seharusnya diagungkan, tetapi justru disampaikan dengan cara yang dianggap menghina.
Dari penanganan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan pembuatan konten. Barang bukti itu meliputi satu unit telepon genggam, satu kemeja putih, satu celana pendek berwarna merah, serta satu tripod.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada penyidik, tersangka mengaku perbuatannya diduga dilatarbelakangi kekecewaan terhadap kondisi ekonomi.
Terancam Hukuman Lima Tahun Penjara
Atas kasus tersebut, Ritman Marbun telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penistaan agama. Ia terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun.
Meski demikian, proses hukum tetap harus berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, sementara pembuktian unsur pidana akan dilakukan melalui tahapan hukum selanjutnya.
Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa aktivitas di media sosial, termasuk siaran langsung, tetap memiliki konsekuensi hukum. Pengguna media sosial diharapkan lebih bijak dalam menyampaikan pendapat dan membuat konten, terutama ketika menyangkut keyakinan serta kehidupan beragama.


