514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025.
514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025.
Beranda Berita 514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025
Berita

514 Karya Budaya Direkomendasikan Jadi Warisan Budaya Takbenda Indonesia 2025

Bagikan

Horas!

Dongan BK, sebanyak 514 karya budaya dari berbagai daerah di Indonesia direkomendasikan untuk ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia (WBTbI) Tahun 2025. Rekomendasi tersebut disampaikan oleh Tim Ahli WBTbI kepada Menteri Kebudayaan Republik Indonesia dalam Sidang Penetapan WBTbI 2025 yang digelar di Jakarta, Jumat (10/10/2025).

Jumlah rekomendasi tahun ini menjadi yang tertinggi sepanjang sejarah penetapan WBTbI sejak program ini dimulai pada tahun 2013. Jika seluruh usulan disahkan, maka Indonesia akan memiliki total 2.727 karya budaya yang telah tercatat dan diakui secara resmi sebagai Warisan Budaya Takbenda.

Lima Domain Utama Warisan Budaya Takbenda

Seluruh karya budaya yang direkomendasikan mencakup lima domain utama dalam klasifikasi WBTbI, yaitu:

  1. Tradisi lisan dan ekspresinya, termasuk bahasa sebagai wahana budaya;
  2. Seni pertunjukan;
  3. Praktik sosial, ritual, dan perayaan adat;
  4. Pengetahuan serta kebiasaan masyarakat terkait alam dan semesta; dan
  5. Kemahiran dalam kerajinan tradisional.

Kelima domain ini mencerminkan kekayaan budaya dan kearifan lokal yang menjadi identitas bangsa Indonesia di tengah keberagaman suku, bahasa, dan adat istiadat.

Proses Seleksi dan Penilaian Ketat

Setiap objek pemajuan kebudayaan (OPK) yang diusulkan sebagai WBTbI diajukan terlebih dahulu oleh pemerintah daerah masing-masing. Setelah itu, karya budaya tersebut menjalani tiga tahap penilaian oleh tim ahli nasional yang mencakup verifikasi administrasi, validasi lapangan, dan sidang pleno penetapan.

Proses ini tidak hanya menilai aspek keaslian dan keberlanjutan tradisi, tetapi juga menilai sejauh mana praktik budaya tersebut masih hidup dan diwariskan antar generasi di masyarakat.

Upaya Perlindungan dan Pengakuan Kebudayaan

Penetapan Warisan Budaya Takbenda menjadi bagian penting dari strategi nasional pelindungan dan pelestarian budaya. Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya memastikan bahwa setiap warisan budaya yang tumbuh di daerah mendapat pengakuan resmi dan perlindungan hukum agar tidak punah atau diklaim pihak lain.

Selain itu, pengakuan WBTbI juga membuka peluang bagi pengembangan pariwisata budaya, pendidikan karakter berbasis tradisi lokal, serta peningkatan kebanggaan identitas nasional di tengah arus globalisasi.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Presiden Prabowo Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra.
Berita

Presiden Prabowo Kunjungi Wilayah Terdampak Banjir di Sumatra

Horas! Presiden Prabowo Subianto berangkat menuju sejumlah daerah yang terdampak banjir di...

Korban Banjir dan Longsor di Sumut Terus Bertambah, 216 Warga Ditemukan Meninggal.
Berita

Korban Banjir dan Longsor di Sumut Terus Bertambah, 216 Warga Ditemukan Meninggal

Horas! Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Utara melaporkan peningkatan signifikan jumlah...

Sempat Hilang Kontak, Wali Kota Sibolga Bertahan 4 Hari di Tengah Banjir.
Berita

Sempat Hilang Kontak, Wali Kota Sibolga Bertahan 4 Hari di Tengah Banjir

Horas! Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto mengkonfirmasi bahwa Wali Kota Sibolga, Akhmad...

Gubernur Sumatera Utara Tetapkan Darurat Bencana Selama 14 Hari.
Berita

Gubernur Sumatera Utara Tetapkan Darurat Bencana Selama 14 Hari

Horas! Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi menetapkan status darurat bencana di...