Horas!
Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara. Dalam sidang putusan yang digelar Rabu (1/4/2026), majelis hakim menyatakan Amsal bebas dari seluruh dakwaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim, M Yusafrihardi Girsang, yang menegaskan bahwa unsur pidana yang didakwakan kepada Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan di persidangan.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh Wira Arizona dalam sidang yang berlangsung pada Februari 2026.
Selain hukuman badan, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan. Tidak hanya itu, Amsal juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Jika dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap tidak dipenuhi, maka harta bendanya akan disita dan dilelang. Apabila nilai harta tidak mencukupi, akan diganti dengan tambahan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam tuntutannya, jaksa menilai ada beberapa hal yang memberatkan, di antaranya sikap terdakwa yang dianggap tidak mengakui perbuatannya serta dinilai berbelit-belit selama proses persidangan. Sementara itu, hal yang meringankan adalah Amsal belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Meski demikian, majelis hakim akhirnya memiliki pandangan berbeda dan menyatakan bahwa dakwaan tidak dapat dibuktikan. Dengan putusan ini, Amsal resmi dinyatakan bebas dari seluruh tuntutan hukum dalam kasus tersebut.


