Penyebab Kebakaran Rumah Adat di Monumen Sisingamangaraja XII Medan, Polisi Ungkap Empat Fakta.
Penyebab Kebakaran Rumah Adat di Monumen Sisingamangaraja XII Medan, Polisi Ungkap Empat Fakta.
Beranda Berita Penyebab Kebakaran Rumah Adat di Monumen Sisingamangaraja XII Medan, Polisi Ungkap Empat Fakta
Berita

Penyebab Kebakaran Rumah Adat di Monumen Sisingamangaraja XII Medan, Polisi Ungkap Empat Fakta

Bagikan

Horas!

Kebakaran yang menghanguskan rumah adat Batak di kawasan Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, akhirnya menemukan titik terang. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap bahwa peristiwa tersebut dipicu oleh seorang anak berusia 13 tahun berinisial M yang tanpa sengaja memicu api saat bermain di lokasi.

Insiden itu terjadi pada Senin (22/6/2026). Empat hari setelah kejadian, aparat kepolisian berhasil mengamankan anak tersebut. Karena tidak ditemukan unsur kesengajaan, M tidak ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya diserahkan kepada pemerintah kecamatan untuk mendapatkan pembinaan.

Monumen Tugu Nasional Sisingamangaraja XII sendiri merupakan salah satu ikon sejarah di Kota Medan. Monumen tersebut dibangun pada 1979 dan diresmikan oleh Presiden ke-2 Republik Indonesia, Soeharto, pada 1992.

Berikut sejumlah fakta yang terungkap dari hasil penyelidikan kepolisian.

1. Anak Berusia 13 Tahun Diamankan Polisi

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak Tambunan, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang anak berinisial M (13) yang diduga menjadi penyebab kebakaran rumah adat di area monumen.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, M diketahui berada di sekitar lokasi untuk bermain dan tidak memiliki niat merusak ataupun membakar bangunan bersejarah tersebut.

2. Kebakaran Dipicu Permainan Api dan Kaleng Baygon

Polisi menjelaskan bahwa peristiwa bermula ketika M menemukan kaleng bekas obat nyamuk semprot (Baygon) di sekitar lokasi. Anak tersebut kemudian menyalakan korek api sambil menyemprotkan isi kaleng, tanpa menyadari bahaya yang dapat ditimbulkan.

Percikan api kemudian menyambar material bangunan rumah adat hingga kobaran api dengan cepat membesar.

Dari hasil penyelidikan, aparat menyimpulkan tidak terdapat unsur kesengajaan dalam kejadian tersebut. Karena itu, proses hukum pidana tidak diterapkan kepada M, melainkan dilakukan pembinaan melalui pemerintah setempat.

3. Sempat Berusaha Memadamkan Api

Setelah api mulai membesar, M disebut sempat berusaha memadamkannya. Namun, kobaran api menyebar dengan sangat cepat sehingga upaya tersebut tidak berhasil.

Karena panik dan ketakutan, anak tersebut akhirnya meninggalkan lokasi.

Polisi berhasil mengungkap penyebab kebakaran setelah memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV). Dari rekaman tersebut terlihat M berjalan menuju rumah adat sesaat sebelum api muncul.

Berbekal rekaman itu, penyidik kemudian melakukan pencarian hingga akhirnya menemukan dan mengamankan M untuk dimintai keterangan.

4. Hidup Sebatang Kara di Medan

Camat Medan Kota, Andi Syahputra, mengungkapkan bahwa M bukan merupakan warga Kota Medan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, anak tersebut berasal dari Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.

Selama berada di Medan, M diketahui hidup seorang diri tanpa tempat tinggal tetap. Untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, ia mengandalkan belas kasihan masyarakat dan sering berada di kawasan Lapangan Merdeka Medan.

Pemerintah kecamatan saat ini masih berupaya melacak keberadaan keluarga M dengan berkoordinasi melalui berbagai jaringan hingga tingkat lingkungan.

Apabila pihak keluarga tidak berhasil ditemukan, pemerintah berencana menyerahkan anak tersebut kepada Dinas Sosial agar memperoleh perlindungan dan pembinaan yang sesuai.

Fokus pada Pembinaan Anak

Kasus kebakaran rumah adat di kawasan Monumen Sisingamangaraja XII menjadi perhatian karena menyangkut salah satu bangunan yang berada di kawasan cagar sejarah Kota Medan.

Meski kerugian yang ditimbulkan cukup besar, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian seorang anak, bukan tindakan yang disengaja. Oleh karena itu, aparat bersama pemerintah daerah memilih mengedepankan pendekatan pembinaan dan perlindungan anak dibandingkan proses pidana.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Harel Alexandra Panjaitan Raih Juara I Solo Anak Pesparawi Nasional XIV 2026.
Berita

Harel Alexandra Panjaitan Raih Juara I Solo Anak Pesparawi Nasional XIV 2026, Harumkan Nama Sumatera Utara

Horas! Prestasi membanggakan kembali diraih oleh putri terbaik Sumatera Utara di ajang Pesta...

Ilustrasi Paskibraka.
Berita

Enam Pelajar Berdarah Batak Terpilih Menjadi Calon Paskibraka Tingkat Pusat 2026

Horas! Prestasi membanggakan kembali ditorehkan oleh generasi muda berdarah Batak. Sebanyak enam...

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Desainer Asal Sumatera.
Berita

Logo Resmi HUT ke-81 RI Diluncurkan, Karya Desainer Asal Sumatera

Horas! Pemerintah resmi meluncurkan logo Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik...

Ginka Febriyanti Ginting Jadi Komisaris Pertamina Retail di Usia 27 Tahun, Penunjukan Tuai Sorotan Publik.
Berita

Ginka Febriyanti Ginting Jadi Komisaris Pertamina Retail di Usia 27 Tahun, Penunjukan Tuai Sorotan Publik

Horas!Nama Ginka Febriyanti Ginting menjadi perhatian publik setelah resmi diangkat sebagai Komisaris PT Pertamina...