Horas!
Dongan BK, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2) di Istana Merdeka. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa Danantara bukan sekadar lembaga pengelola investasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembangunan nasional.
Peluncuran ini dilakukan setelah Prabowo menandatangani beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu, ia juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai organisasi dan tata kelola Danantara, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.
Danantara didirikan dengan tujuan mengelola aset negara dengan total nilai mencapai US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun. Pembentukan badan ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2).
Sebagai lembaga yang berperan dalam konsolidasi pengelolaan BUMN, Danantara bertujuan untuk mengoptimalkan dividen serta investasi nasional. Dalam World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2), Prabowo menyatakan bahwa Danantara akan berfokus pada investasi di berbagai proyek berkelanjutan, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Pemerintah berharap inisiatif ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.
Untuk tahap awal, tujuh BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).
Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki sejumlah tugas utama dalam mengelola BUMN, termasuk:
- Mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
- Menyetujui perubahan modal BUMN berdasarkan pengelolaan dividen.
- Menyetujui restrukturasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
- Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
- Menyetujui penghapusan aset BUMN yang tidak produktif.
- Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.
Dengan terbentuknya Danantara, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara serta memperkuat daya saing BUMN di tingkat global.