Prabowo resmi luncurkan Danantara.
Prabowo resmi luncurkan Danantara.
Beranda Berita Prabowo Resmi Meluncurkan Danantara
Berita

Prabowo Resmi Meluncurkan Danantara

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Presiden Prabowo Subianto secara resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) pada Senin (24/2) di Istana Merdeka. Dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa Danantara bukan sekadar lembaga pengelola investasi, tetapi juga menjadi instrumen strategis dalam pembangunan nasional.

Peluncuran ini dilakukan setelah Prabowo menandatangani beberapa regulasi penting, termasuk Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2025 yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Selain itu, ia juga menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai organisasi dan tata kelola Danantara, serta Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 30 Tahun 2025 yang mengatur pengangkatan Dewan Pengawas dan Badan Pelaksana Danantara.

Danantara didirikan dengan tujuan mengelola aset negara dengan total nilai mencapai US$980 miliar atau sekitar Rp15.978 triliun. Pembentukan badan ini menyusul pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN) menjadi undang-undang oleh DPR dalam Rapat Paripurna pada Selasa (4/2).

Sebagai lembaga yang berperan dalam konsolidasi pengelolaan BUMN, Danantara bertujuan untuk mengoptimalkan dividen serta investasi nasional. Dalam World Government Summit di Dubai pada Kamis (13/2), Prabowo menyatakan bahwa Danantara akan berfokus pada investasi di berbagai proyek berkelanjutan, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir, dan produksi pangan. Pemerintah berharap inisiatif ini dapat mendorong pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen.

Untuk tahap awal, tujuh BUMN strategis akan berada di bawah naungan Danantara. Ketujuh perusahaan tersebut adalah PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, dan MIND ID (Mining Industry Indonesia).

Berdasarkan Pasal 3E ayat (1) dalam UU BUMN, Danantara memiliki sejumlah tugas utama dalam mengelola BUMN, termasuk:

  1. Mengelola dividen dari holding investasi, holding operasional, dan BUMN.
  2. Menyetujui perubahan modal BUMN berdasarkan pengelolaan dividen.
  3. Menyetujui restrukturasi BUMN, termasuk merger, akuisisi, dan pemisahan usaha.
  4. Membentuk holding investasi, holding operasional, dan BUMN baru.
  5. Menyetujui penghapusan aset BUMN yang tidak produktif.
  6. Mengkonsultasikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) holding investasi dan operasional kepada DPR RI.

Dengan terbentuknya Danantara, pemerintah berharap dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset negara serta memperkuat daya saing BUMN di tingkat global.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Indonesia Airlines, maskapai baru di dunia penerbangan Tanah Air.
Berita

Indonesia Airlines, Maskapai Baru Milik Pengusaha Aceh

Horas! Dongan BK, Indonesia Airlines menjadi perbincangan publik setelah resmi mengudara sebagai...

Ilustrasi emas antam.
Berita

Dugaan Korupsi Emas Palsu Senilai Rp 109 Ton, Antam Beri Klarifikasi

Horas! Dongan BK, PT Antam Tbk menegaskan bahwa kabar mengenai penjualan emas...

Dugaan skandal korupsi PLN mencuat.
Berita

Dugaan Skandal Korupsi PLN Mencuat, Kerugian Negara Hingga Triliunan Rupiah

Horas! Dongan BK, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri tengah mengusut...

Pertemuan Presiden Prabowo dengan para pengusaha.
Berita

Para Pengusaha Elite Bertemu Prabowo di Istana, Bahas Isu Ekonomi Nasional

Horas! Dongan BK, Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan para konglomerat yang dikenal...