Horas!
Dongan BK, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan konflik kepentingan dalam pelaksanaan retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (28/2/2025). Mereka menilai acara tersebut berpotensi melanggar regulasi dan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Peneliti dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menyoroti bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retreat tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Ia juga menyoroti adanya biaya keikutsertaan yang diduga dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Kami menemukan adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan realisasi di lapangan. Nilainya sangat besar, sekitar Rp 6 miliar, yang ternyata dibiayai oleh APBD,” ujarnya, Jumat (28/2/2025).
Menurutnya, hal tersebut tidak diperbolehkan karena dianggap sebagai pengalihan dana yang tidak sah. Seharusnya, lanjut Annisa, pendanaan untuk pelaksanaan retreat kepala daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kegiatan orientasi dan retreat ini seharusnya sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Namun kenyataannya, hal itu tidak terjadi,” ungkapnya.
Annisa juga mengungkap dugaan bahwa pengelolaan retreat kepala daerah dipercayakan kepada PT Lembah Tidar Indonesia, yang diduga memiliki keterkaitan dengan Partai Gerindra.
“Kami menemukan bahwa jajaran komisaris lama serta direksi utama PT LTI merupakan anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Hal ini menimbulkan kecurigaan adanya konflik kepentingan,” jelasnya.
Selain itu, ia juga menekankan bahwa tidak adanya proses tender yang jelas dalam penunjukan perusahaan tersebut semakin memperkuat dugaan konflik kepentingan.
“Penunjukan tanpa proses yang terbuka dan transparan melanggar peraturan mengenai pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.
Annisa juga mengkritik pelaksanaan retreat yang dinilainya sebagai pemborosan anggaran. Menurutnya, hal ini bertentangan dengan kebijakan efisiensi yang diterapkan di berbagai kementerian dan lembaga negara.
“Kenyataannya, ada celah penyalahgunaan dana yang dilakukan tanpa transparansi dan akuntabilitas, sehingga berpotensi menjadi sarana korupsi bagi pihak tertentu,” katanya.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa retreat kepala daerah di Akmil Magelang tidak menggunakan dana APBD. Ia memastikan bahwa seluruh anggaran kegiatan ini berasal dari APBN melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“[Retreat menggunakan] APBN. Semua dibiayai oleh APBN, anggarannya ada di Kemendagri,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Pada awalnya, surat edaran Kemendagri menyebut bahwa biaya retreat ditanggung oleh pemerintah daerah melalui APBD dan kemudian ditransfer ke PT Lembah Tidar Indonesia selaku pengelola. Namun, surat tersebut direvisi, dan dipastikan bahwa pendanaan berasal dari Kemendagri.
Prasetyo, yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan DPP Partai Gerindra, membantah bahwa PT Lembah Tidar Indonesia dimiliki oleh kader Gerindra. Ia menegaskan bahwa lahan retreat tetap milik Akademi Militer.
“[PT Lembah Tidar Indonesia] bukan milik kader Gerindra. Mereka hanya sebagai pengelola. Penugasan itu dilakukan berdasarkan instruksi Presiden terpilih untuk persiapan retreat. Pemilik lahannya tetap Akademi Militer,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada transfer dana dari pemerintah daerah ke PT Lembah Tidar untuk penyelenggaraan retreat kepala daerah.
“Tidak ada dana yang ditransfer dari daerah, semua berasal dari Kemendagri,” tegasnya.
Retreat di kawasan Akmil Magelang pertama kali diselenggarakan pada Oktober 2024 dan diikuti oleh Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.
Sementara itu, retreat kepala daerah dilaksanakan pada 21–28 Februari 2025, dengan peserta para kepala daerah yang terpilih dalam Pilkada serentak 2024.