Horas!
Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan dalam menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini ditegaskan langsung oleh Wali Kota Medan, Rico Waas, yang telah mengeluarkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaannya.
Rico menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada arahan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri. Ia memastikan seluruh jajaran Pemkot Medan telah siap menjalankan sistem kerja baru tersebut.
Meski demikian, tidak semua pegawai akan bekerja dari rumah. Sejumlah sektor yang berhubungan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO).
Beberapa di antaranya meliputi tenaga kesehatan, petugas pelayanan publik, pemadam kebakaran, serta aparat penegak peraturan daerah seperti Satpol PP. Selain itu, pejabat struktural seperti eselon II dan III, camat, lurah, hingga kepala daerah juga tetap harus hadir seperti biasa.
Rico menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengganggu kualitas layanan kepada masyarakat. Ia memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal seperti hari-hari sebelumnya.
Untuk mendukung pelaksanaan WFH, Pemkot Medan juga telah menyiapkan infrastruktur yang memadai, termasuk penggunaan teknologi digital guna menunjang aktivitas kerja jarak jauh.
Ia pun mengimbau masyarakat agar tidak khawatir dengan penerapan kebijakan ini. Menurutnya, pemerintah tetap berkomitmen menjaga kualitas pelayanan, bahkan berupaya meningkatkan kinerja meskipun sebagian pegawai bekerja dari rumah.


