Seekor tapir yang sebelumnya viral karena berkeliaran di Jalan Lintas Timur Sumatera, Kabupaten Mesuji, Lampung, dilaporkan mati setelah diduga disembelih oleh sejumlah warga. Peristiwa tersebut memicu perhatian publik setelah beredar video yang memperlihatkan bangkai satwa dilindungi itu telah dipotong-potong.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu langsung menerjunkan tim ke lokasi untuk menyelidiki kronologi kejadian sekaligus berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
BKSDA Turun Langsung ke Lokasi
Kepala Seksi Konservasi Wilayah III Lampung BKSDA Bengkulu, Itno Itoyo, mengatakan pihaknya menerima laporan mengenai kematian tapir setelah sebelumnya memperoleh video yang menunjukkan satwa tersebut masih hidup dan berjalan di kawasan Jalan Lintas Register 45, Mesuji.
Pada tahap awal, BKSDA sempat mengimbau masyarakat melalui media sosial agar tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan satwa maupun keselamatan warga. Namun beberapa jam kemudian, pihaknya menerima rekaman lain yang memperlihatkan tapir tersebut sudah dalam kondisi mati.
Setelah memperoleh informasi tersebut, tim BKSDA langsung berkoordinasi dengan Polres Mesuji untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut di lapangan.
Empat Orang Ditangkap, Dua Lainnya Masih Diburu
Dari hasil koordinasi awal, polisi telah mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan satwa dilindungi tersebut. Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran.
Kapolres Mesuji AKBP Muhammad Firdaus membenarkan adanya penangkapan tersebut. Keempat pelaku yang diamankan diketahui berinisial Ketut Suwarne (50), Wayan Supatre (30), Tri Suharyanto (45), dan Made Putra (43).
Penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku serta motif di balik tindakan tersebut.
Viral Setelah Berkeliaran di Jalan Raya
Sebelum ditemukan tewas, tapir itu sempat menjadi perhatian masyarakat karena terlihat berjalan di badan Jalan Lintas Register 45, Kabupaten Mesuji.
Video kemunculannya dengan cepat menyebar di media sosial. Banyak warga dan pengendara berhenti untuk melihat satwa liar bercorak hitam putih tersebut yang diduga keluar dari habitat alaminya.
Awalnya, kemunculan tapir tersebut dianggap sebagai upaya satwa mencari jalan keluar dari kawasan hutan. Namun, situasi berakhir tragis setelah muncul video lain yang memperlihatkan hewan tersebut telah mati.
BKSDA Ingatkan Satwa Dilindungi Tidak Boleh Diburu
BKSDA menegaskan bahwa tapir merupakan satwa liar yang dilindungi oleh undang-undang sehingga tidak boleh diburu, dibunuh, maupun diperdagangkan secara ilegal.
Selain melanjutkan proses penyelidikan bersama kepolisian, BKSDA juga berencana meningkatkan edukasi kepada masyarakat mengenai langkah yang tepat ketika menemukan satwa liar di sekitar permukiman atau jalan raya.
Masyarakat diimbau segera melaporkan keberadaan satwa dilindungi kepada petugas konservasi atau pihak berwenang agar proses evakuasi dapat dilakukan dengan aman tanpa membahayakan manusia maupun hewan.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kelestarian satwa liar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap perlindungan spesies yang dilindungi di Indonesia.


