Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan tahun ini. Pengesahan RUU tersebut menjadi Undang-Undang ditargetkan paling lambat pada 15 Desember 2026.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan target tersebut dalam rapat paripurna pada Kamis (27/8/2026). Ia kemudian meminta persetujuan peserta rapat terkait batas waktu penyelesaian RUU Perampasan Aset.
“Tadi sudah disampaikan menurut Kalender DPR RI paling lambat tanggal 15 Desember 2026, apakah dapat disetujui?” kata Dasco, yang kemudian mendapat jawaban setuju dari peserta rapat.
Pembahasan Dinilai Membutuhkan Waktu
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan bahwa pembentukan UU Perampasan Aset membutuhkan waktu yang relatif panjang dibandingkan sejumlah undang-undang lainnya, seperti KUHAP dan UU Polri.
Menurutnya, salah satu alasannya karena RUU Perampasan Aset merupakan regulasi baru secara substansi, bukan sekadar revisi atau penyempurnaan dari undang-undang yang sudah ada.
Pembahasan RUU tersebut telah dimulai sejak 16 September 2025, setelah Komisi III menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyusun naskah akademik sekaligus draf RUU.
“Kita sudah membahas draf dan dalam merumuskan draf tersebut kita sudah panggil 50 narasumber,” ujar Habiburokhman.
Dalam proses penyusunannya, Komisi III DPR juga telah melakukan kunjungan kerja ke tiga daerah. Selain itu, sebanyak 46 anggota Komisi III melakukan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing untuk menyerap aspirasi masyarakat.
DPR Temukan Sejumlah Persoalan
Habiburokhman mengatakan pembahasan RUU tersebut turut mengungkap berbagai persoalan dalam mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana yang selama ini berlaku.
Beberapa persoalan yang ditemukan antara lain rendahnya tingkat pemulihan kerugian negara, belum lengkapnya pengaturan mengenai perampasan aset, cakupan aset yang masih terbatas, serta adanya kondisi tertentu yang dapat menghambat proses penanganan perkara.
Selain itu, prosedur perampasan aset yang beragam dan tata kelola aset sitaan yang belum optimal juga menjadi perhatian dalam penyusunan regulasi baru tersebut.
Habiburokhman menyebut pemulihan kerugian negara dari tindak pidana korupsi masih tergolong rendah.
“Dari data yang kami dapat mungkin kerugian negara yang kembali itu 20% dari kerugian riil dari tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Jenis Aset yang Dapat Dirampas
Dalam draf RUU Perampasan Aset, terdapat sejumlah kategori aset yang nantinya dapat dirampas oleh negara.
Aset tersebut meliputi hasil tindak pidana, alat atau sarana yang digunakan untuk melakukan tindak pidana, barang temuan yang diketahui berasal dari tindak pidana, serta aset yang digunakan sebagai pengganti kerugian.
Adapun mekanisme perampasan aset dirancang menggunakan dua pendekatan.
Pertama, perampasan aset berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku tindak pidana atau in personam. Kedua, perampasan aset tanpa harus berdasarkan putusan pidana terhadap pelaku atau in rem.
Kedua konsep tersebut menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU karena berkaitan dengan mekanisme negara dalam mengambil alih aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Tahapan Pembahasan hingga Desember
Habiburokhman memastikan pembahasan RUU Perampasan Aset akan terus dilanjutkan hingga akhir tahun.
Tahapan berikutnya mencakup rapat kerja bersama pemerintah, proses harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) melalui tim perumus dan tim sinkronisasi, hingga pengambilan keputusan pada tingkat pertama dan kedua.
“Pengambilan keputusan tingkat pertama dan kedua atau di paripurna yang dipastikan Desember 2026,” ujar Habiburokhman.
Dengan target tersebut, DPR memastikan proses pembentukan UU Perampasan Aset diarahkan agar dapat selesai dan disahkan paling lambat 15 Desember 2026.


