Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejati Sumut (via Kumparan).
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejati Sumut (via Kumparan).
Beranda Berita Kejagung Ungkap Soal Dugaan Korupsi yang Menjerat Amsal Sitepu
Berita

Kejagung Ungkap Soal Dugaan Korupsi yang Menjerat Amsal Sitepu

Bagikan

Horas!

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan videografer asal Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai informasi yang beredar di publik.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebut bahwa kasus yang menjerat Amsal merupakan bagian dari perkara dugaan korupsi dalam pengelolaan serta pembangunan jaringan instalasi komunikasi dan informatika lokal di Kabupaten Karo untuk periode anggaran 2020 hingga 2023.

Ia mengungkapkan, total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai sekitar Rp1,8 miliar. Nilai itu berasal dari sejumlah paket pekerjaan yang ditangani oleh pihak pengadaan yang berbeda.

Lebih lanjut, Anang menjelaskan bahwa Amsal bukan satu-satunya pihak yang dimintai pertanggungjawaban. Dalam perkara ini, Amsal diduga berkontribusi terhadap kerugian negara sebesar Rp202 juta.

Dalam konstruksi perkara, Amsal diduga melakukan manipulasi terhadap Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dalam proyek pembuatan video profil untuk 20 desa di Kabupaten Karo. Salah satu temuan yang disoroti adalah pada penggunaan drone, di mana dalam RAB tercatat penyewaan selama 30 hari, namun berdasarkan hasil penyelidikan, penggunaan sebenarnya hanya sekitar 12 hari, meskipun pembayaran dilakukan penuh.

Selain itu, terdapat dugaan penggandaan biaya pada beberapa komponen produksi seperti editing dan pekerjaan teknis lainnya.

Anang menilai praktik tersebut terjadi karena adanya celah dalam penyusunan RAB, yang kerap diserahkan kepada pihak rekanan atau vendor. Sementara itu, para kepala desa sebagai pengguna anggaran dinilai tidak sepenuhnya memahami detail teknis penyusunan anggaran tersebut. Akibatnya, terdapat ketidaksesuaian antara pekerjaan yang dilakukan dengan anggaran yang telah dibayarkan.

Menanggapi desakan dari Komisi III DPR RI yang meminta agar Amsal dibebaskan, Kejagung menyatakan menghormati fungsi pengawasan DPR. Namun demikian, pihaknya menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

Anang juga mempersilakan pihak Amsal untuk menempuh jalur hukum yang tersedia, termasuk menyampaikan pembelaan atau pleidoi dalam persidangan. Nantinya, seluruh proses tersebut akan menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.

Saat ini, proses persidangan Amsal masih berlangsung di Pengadilan Negeri Medan, dengan agenda pembacaan putusan yang dijadwalkan pada Rabu (1/4).

Di sisi lain, Kejagung menyambut baik rapat dengar pendapat yang digelar DPR, dan menganggapnya sebagai bentuk pengawasan yang konstruktif agar penegakan hukum tetap berjalan sesuai aturan serta memenuhi rasa keadilan di tengah masyarakat.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Persidangan kasus video profil desa Amsal Sitepu (via detikcom).
Berita

Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bersalah dalam Kasus Video Desa

Horas! Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah...

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman bersama Anggota Komisi III Rikwanto dan Anggota Komisi VI Kawendra Lukistian (via ANTARA Foto).
Berita

RDPU Komisi III Soroti Kasus Amsal Sitepu, Gekrafs Desak Pembebasan Penuh

Horas! Kasus dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa yang...

Dugaan Mark Up Video Profil Desa oleh Amsal Sitepu.
Berita

Kasus Videografer Amsal Sitepu: Dugaan Mark Up Video Profil Desa di Karo

Horas! Kasus yang menjerat Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara,...

Kunjungan Mendagri dan Menteri PKP Tinjau ke Humbahas, Targetkan Perbaikan Rumah.
Berita

Kunjungan Mendagri dan Menteri PKP Tinjau ke Humbahas, Targetkan Perbaikan Rumah

Horas! Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian bersama Menteri Perumahan dan Kawasan...