Bobby Nasution Ajukan Rekomendasi Penutupan PT TPL ke Pemerintah Pusat.
Bobby Nasution Ajukan Rekomendasi Penutupan PT TPL ke Pemerintah Pusat
Beranda Berita Bobby Nasution Ajukan Rekomendasi Penutupan PT TPL ke Pemerintah Pusat
Berita

Bobby Nasution Ajukan Rekomendasi Penutupan PT TPL ke Pemerintah Pusat

Bagikan

Horas!

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi mengajukan rekomendasi penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Hal ini ia sampaikan dalam rapat bersama sejumlah elemen masyarakat di Kantor Gubernur Sumut pada Senin (24/11/2025), sebagai tindak lanjut dari Aksi Tutup TPL yang digelar pada 10 November 2025.

Melalui akun Facebook pribadinya, Bobby kembali menegaskan langkah tersebut. Ia menyebut telah berdialog dengan perwakilan masyarakat dari berbagai wilayah di Sumatera Utara.

“Kami telah berdiskusi dengan masyarakat dari Kabupaten Tapanuli Utara, Tapanuli Selatan, Toba, Samosir, Simalungun, dan Dairi mengenai keberadaan PT Toba Pulp Lestari (TPL). Mereka sebelumnya melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Gubernur Sumut,” ungkapnya.

Pemprov Tidak Berwenang Menutup, Tapi Bisa Mengajukan Rekomendasi

Dalam unggahan yang sama, Bobby menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sumatera Utara tidak memiliki otoritas langsung untuk menutup PT TPL. Namun pemprov dapat mengirimkan surat rekomendasi penutupan kepada pemerintah pusat.

“Dalam pertemuan ini, kami menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi tidak memiliki kewenangan untuk menutup TPL secara langsung. Namun Pemprov bisa memberikan rekomendasi penutupan kepada pemerintah pusat. Dokumen rekomendasi ini akan disusun bersama seluruh pihak terkait, mulai dari Sekber, pemerintah kabupaten, hingga Forkopimda,” tulisnya.

Keputusan Harus Memperhatikan Dampak bagi Masyarakat

Bobby menambahkan bahwa kesepakatan yang dihasilkan nantinya harus mempertimbangkan strategi jangka pendek, menengah, dan panjang. Hal ini terutama menyangkut dampak sosial-ekonomi serta keberlangsungan tenaga kerja di sekitar wilayah operasional perusahaan.

“Harapan kami, rekomendasi ini menjadi keputusan bersama yang berpihak kepada masyarakat. Kami tidak ingin persoalan ini hanya berpindah dari tingkat provinsi ke pemerintah pusat tanpa menghasilkan penyelesaian nyata,” tegasnya.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana.
Berita

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Horas! Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati.
Berita

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Horas! Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba,
Berita

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba, Komitmen Jaga Warisan Budaya Diperkuat

Horas! Upaya pelestarian budaya Batak Toba di Kabupaten Samosir memasuki babak baru...