Horas!
Kasus dugaan mark up dalam proyek pembuatan video profil desa yang menjerat Amsal Sitepu turut dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI pada Senin (30/3). Dalam forum tersebut, Ketua Umum Gekrafs, Kawendra Lukistian, menyuarakan tuntutan agar Amsal segera dibebaskan tanpa syarat.
Menurut Kawendra, kasus ini berpotensi menciptakan preseden buruk bagi pelaku ekonomi kreatif di Indonesia. Ia menilai, jika tidak ditangani dengan adil, kondisi ini bisa membuat para kreator enggan bekerja sama dengan pemerintah karena khawatir dikriminalisasi setelah proyek selesai.
Ia menegaskan bahwa pelaku ekonomi kreatif merupakan satu kesatuan. Ketika satu pihak diperlakukan tidak adil, maka seluruh ekosistem kreatif turut merasakan dampaknya. Oleh karena itu, ia meminta agar keadilan ditegakkan dengan membebaskan Amsal sepenuhnya.
Amsal sendiri didakwa terkait dugaan mark up dalam proyek video profil desa dengan nilai sekitar Rp30 juta per desa. Namun, sejumlah pihak menilai terdapat kejanggalan dalam kasus ini. Para kepala desa sebagai pengguna jasa disebut telah mengakui bahwa video yang dikerjakan telah selesai, digunakan, dan tidak menimbulkan keluhan.
Di sisi lain, pihak Amsal mempertanyakan hasil audit yang menyebut sejumlah komponen produksi seperti ide, konsep, editing, dubbing, hingga proses teknis lainnya bernilai nol. Bagi para pelaku industri kreatif, penilaian tersebut dianggap tidak masuk akal karena aspek-aspek tersebut justru menjadi inti dari proses produksi.
Kawendra pun mengkritik keras pernyataan tersebut, yang menurutnya merendahkan profesi di bidang kreatif. Ia menyebut penilaian seperti itu sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap nilai kerja kreatif.
Ia juga menjelaskan bahwa pengajuan RDPU ini berkaitan dengan komitmen pemerintah dalam mendorong sektor ekonomi kreatif, sebagaimana tertuang dalam visi Astacita Presiden Prabowo Subianto. Dalam visi tersebut, ekonomi kreatif menjadi salah satu pilar penting dalam pembangunan ekonomi nasional.
Selain itu, Kawendra mempertanyakan penerapan pasal dalam kasus ini. Ia menilai Amsal hanya berperan sebagai vendor atau penyedia jasa, bukan pihak yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan anggaran negara.
Dalam kesempatan yang sama, Amsal Sitepu mengungkapkan bahwa dirinya sempat mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung. Ia berharap ke depan tidak ada lagi anak muda yang mengalami kriminalisasi dalam menjalankan profesinya.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti hasil RDPU tersebut, termasuk rencana penangguhan penahanan terhadap Amsal setelah sidang selesai.


