Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo.
Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo.
Beranda Berita Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo
Berita

Eks Kapolri Listyo Sigit Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo

Bagikan

Horas!

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersebut turut menyeret dua perwira tinggi Polri lainnya.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap nomor telepon Presiden, sejumlah pejabat negara, hingga tokoh politik. Penyidik menduga aktivitas tersebut dilakukan tanpa prosedur dan dasar hukum yang sah.

Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Asep Safrudin menyampaikan bahwa terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH.

Tiga Perwira Tinggi Polri Ditetapkan sebagai Tersangka

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Kepala Divisi Hukum Polri Inspektur Jenderal Ahrie Sonta Nasution dan Widyaiswara Kepolisian Utama di Sespim Lemdiklat Polri Inspektur Jenderal Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga memiliki keterkaitan dengan perkara penyadapan ilegal yang kini tengah ditangani Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan, penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation, serta gelar perkara.

Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi untuk mendalami dugaan aktivitas penyadapan tersebut.

Dugaan Penyadapan Menyasar Presiden hingga Tokoh Politik

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon yang digunakan oleh Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, dan tokoh politik.

Selain itu, penyadapan diduga turut menyasar insan media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sejak 2025 hingga Oktober 2026. Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi dan prosedur yang semestinya.

Penyadapan tersebut juga disebut tidak dilengkapi surat permohonan dari penyidik maupun laporan polisi sebagai dasar pelaksanaan tindakan hukum.

Polisi Dalami Dugaan Penghapusan Data Penyadapan

Selain dugaan penyadapan ilegal, Bareskrim Polri turut mendalami dugaan penghapusan data elektronik yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.

Penyidik menduga terdapat perintah untuk menghapus berkas hasil penyadapan dari komputer sistem LIMS sekitar Oktober 2026. Tindakan tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan jejak aktivitas penyadapan yang sebelumnya berlangsung.

Perkara ini kemudian dilaporkan oleh petugas yang mengetahui dugaan aktivitas tersebut pada 30 Oktober 2026. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Bareskrim Sita 11 Handphone dan Sejumlah Barang Bukti

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan ahli untuk mengumpulkan keterangan serta memperkuat alat bukti.

Bareskrim juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.

Barang-barang tersebut akan diperiksa lebih lanjut untuk mendalami dugaan aktivitas penyadapan serta kemungkinan keterlibatan para tersangka dalam pengelolaan sistem yang digunakan.

Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun Penjara

Dalam perkara ini, ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, di antaranya Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Para tersangka terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara sesuai ketentuan yang disangkakan.

Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pemberitaan, ketiga tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta.

Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi perhatian publik karena menyeret mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi Polri. Meski demikian, penetapan tersangka belum berarti para pihak telah terbukti bersalah. Pembuktian perkara tetap harus melalui proses hukum dan persidangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Singgung Prinsip Hukum dan Hati Nurani.
Berita

AKBP Netty Rosdiana Siagian Mundur dari Polri, Singgung Prinsip Hukum dan Hati Nurani

Horas! AKBP Dr. Netty Rosdiana Siagian, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Perencanaan...

Polda Sumut Tetapkan Konten Kreator Ritman Marbun sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama.
Berita

Polda Sumut Tetapkan Konten Kreator Ritman Marbun sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama

Horas! Polda Sumatera Utara menetapkan seorang konten kreator bernama Ritman Marbun sebagai...

5 Isi Tuntutan Demo Mahasiswa di Bundaran HI Jakarta Hari Ini.
Berita

5 Tuntutan Demo Mahasiswa di Bundaran HI Jakarta Hari Ini

Horas! Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi menggelar aksi demonstrasi di kawasan Bundaran...

Shantell Vocal Ensemble Juara di Georgia, Tampil Memukau dengan Pakaian Bernuansa Batak.
Berita

Shantell Vocal Ensemble Juara di Georgia, Tampil Memukau dengan Pakaian Bernuansa Batak

Horas! Shantell Vocal Ensemble, kelompok paduan suara wanita asal Jakarta, berhasil menorehkan...