Usai Kasus Amsal, Hinca Panjaitan Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum (via Antara).
Usai Kasus Amsal, Hinca Panjaitan Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum (via Antara).
Beranda Berita Usai Kasus Amsal, Hinca Panjaitan Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum
Berita

Usai Kasus Amsal, Hinca Panjaitan Minta Jaksa Agung Copot Kapuspenkum

Bagikan

Horas!

Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Desakan ini muncul lantaran pernyataan Anang di media terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang dinilai menyesatkan publik.

Hinca menilai penjelasan yang disampaikan Kapuspenkum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR RI tersebut meminta agar Anang segera dicopot dari jabatannya.

Pernyataan itu disampaikan Hinca saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Medan, usai mengikuti sidang pembacaan putusan terhadap Amsal dalam perkara dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Ia bahkan mengkritik keras peran Kapuspenkum yang seharusnya menyampaikan informasi hukum secara akurat kepada publik. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan kesalahpahaman.

Selain meminta pencopotan, Hinca juga mendesak agar Anang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas penjelasan yang dinilai keliru, khususnya terkait penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).

Desakan tersebut didasarkan pada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.

Sebelum vonis dibacakan, jaksa penuntut umum sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.

Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti, sehingga Amsal dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pemkot Medan Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal (via detikcom).
Berita

Pemkot Medan Terapkan WFH Setiap Jumat, Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Horas! Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan dalam menerapkan kebijakan Work From Home...

Persidangan kasus video profil desa Amsal Sitepu (via detikcom).
Berita

Vonis Bebas Amsal Sitepu Tak Bersalah dalam Kasus Video Desa

Horas! Pengadilan Negeri Medan memutuskan bahwa Amsal Christy Sitepu tidak terbukti bersalah...

Kebijakan 1 Hari WFH, Diklaim Bisa Hemat BBM hingga Rp59 Triliun.
Berita

Kebijakan 1 Hari WFH, Diklaim Bisa Hemat BBM hingga Rp59 Triliun

Pemerintah memperkenalkan kebijakan baru terkait transformasi budaya kerja nasional sekaligus penghematan energi...

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna saat ditemui di Kejati Sumut (via Kumparan).
Berita

Kejagung Ungkap Soal Dugaan Korupsi yang Menjerat Amsal Sitepu

Horas! Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan klarifikasi terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan...