Horas!
Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, mendesak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk mencopot Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Desakan ini muncul lantaran pernyataan Anang di media terkait kasus Amsal Christy Sitepu yang dinilai menyesatkan publik.
Hinca menilai penjelasan yang disampaikan Kapuspenkum tidak sesuai dengan fakta persidangan. Oleh karena itu, anggota Komisi III DPR RI tersebut meminta agar Anang segera dicopot dari jabatannya.
Pernyataan itu disampaikan Hinca saat konferensi pers di Pengadilan Negeri Medan, usai mengikuti sidang pembacaan putusan terhadap Amsal dalam perkara dugaan korupsi proyek komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
Ia bahkan mengkritik keras peran Kapuspenkum yang seharusnya menyampaikan informasi hukum secara akurat kepada publik. Menurutnya, pernyataan yang disampaikan justru menimbulkan kesalahpahaman.
Selain meminta pencopotan, Hinca juga mendesak agar Anang menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada masyarakat atas penjelasan yang dinilai keliru, khususnya terkait penyusunan Rancangan Anggaran Biaya (RAB).
Desakan tersebut didasarkan pada putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Medan yang menyatakan Amsal tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
Dalam dakwaan sebelumnya, Amsal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, ia juga dikenakan dakwaan subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama.
Sebelum vonis dibacakan, jaksa penuntut umum sempat menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara.
Namun, majelis hakim akhirnya memutuskan bahwa seluruh dakwaan tidak terbukti, sehingga Amsal dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum.


