Horas!
Dongan BK, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait polemik kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025, Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara sah berada dalam wilayah administratif Aceh.
Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).
Berlandaskan Dokumen dan Data Resmi
Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil berdasarkan dokumen administratif dan bukti pendukung yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Hasil verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi dasar kuat dalam menentukan bahwa keempat pulau tersebut memang termasuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.
“Presiden telah memutuskan bahwa berdasarkan dokumen yang valid, keempat pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo.
Latar Belakang Konflik
Sengketa wilayah ini mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini memicu penolakan keras dari Pemerintah Aceh yang mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah mereka sejak lama.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa proses peninjauan status keempat pulau itu telah berjalan bahkan sebelum Gubernur Aceh saat ini menjabat. Ia juga menyebutkan bahwa sejak 2022, telah dilakukan sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan yang melibatkan pemerintah pusat.
Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa dalam proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi pada 2009, empat pulau tersebut telah tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara berdasarkan konfirmasi dari Gubernur Sumut kala itu.
Akhir dari Polemik Panjang
Meski sempat terjadi perbedaan interpretasi atas hasil verifikasi sebelumnya, keputusan Presiden Prabowo menjadi titik akhir dari tarik ulur yang telah berlangsung bertahun-tahun. Keputusan ini diharapkan mampu meredam ketegangan antardaerah dan memperjelas batas administratif kedua provinsi.
Ke depan, pemerintah pusat juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi dalam menangani persoalan batas wilayah guna mencegah konflik serupa terulang.