Gubernur Sumatera Utara Tetapkan Darurat Bencana Selama 14 Hari.
Gubernur Sumatera Utara Tetapkan Darurat Bencana Selama 14 Hari.
Beranda Berita Gubernur Sumatera Utara Tetapkan Darurat Bencana Selama 14 Hari
Berita

Gubernur Sumatera Utara Tetapkan Darurat Bencana Selama 14 Hari

Bagikan

Horas!

Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, resmi menetapkan status darurat bencana di wilayah Sumut selama 14 hari. Kebijakan ini diambil menyusul bencana banjir, longsor, dan gempa yang melanda lebih dari 10 kabupaten/kota di provinsi tersebut.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/836/KPTS/2025 yang berlaku mulai 27 November hingga 10 Desember 2025. Status darurat diberlakukan untuk mempercepat langkah penanganan di daerah yang mengalami kerusakan infrastruktur serta jatuhnya korban jiwa.

Bobby menyampaikan bahwa penanganan difokuskan pada pelayanan darurat, pencarian dan evakuasi korban, serta pembukaan akses jalan yang sempat tertutup akibat bencana.

Ia menambahkan bahwa Pemprov Sumut telah berkoordinasi dengan BNPB terkait bantuan dana siap pakai bagi daerah terdampak. Selain itu, bantuan logistik dan kebutuhan mendesak lainnya juga sudah mulai disalurkan ke lokasi bencana.

10 Kabupaten dan Kota di Sumut Terdampak Bencana

Berdasarkan data Pemprov Sumut, sedikitnya 10 kabupaten/kota terdampak bencana hidrometeorologi, termasuk Tapanuli Tengah, Sibolga, Tapanuli Utara, Mandailing Natal, Humbang Hasundutan, Pakpak Bharat, Langkat, Padangsidimpuan, dan Nias Selatan. Hingga kini, tercatat 30 orang meninggal dunia serta sekitar 4.035 warga harus mengungsi.

Namun, laporan Polda Sumut mencatat cakupan yang lebih luas, yakni mencakup 12 kabupaten/kota. Total terdapat 212 korban, terdiri dari 43 orang meninggal, 81 luka-luka, dan 88 orang masih dalam pencarian. Jumlah warga yang mengungsi menurut data kepolisian mencapai 1.168 jiwa.

Status darurat ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi lintas lembaga dan memastikan penanganan bencana berjalan lebih efektif di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana.
Berita

KUHAP dan KUHP Resmi Berlaku, Gangguan Ibadah Kini Masuk Ranah Pidana

Horas! Mulai 2 Januari 2026, Indonesia resmi memasuki rezim hukum pidana baru...

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati.
Berita

Sejumlah Pasal Kontroversial KUHP Digugat ke MK, dari Zina hingga Pidana Mati

Horas! Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana...

Tanggapan koalisi sipil terkait KUHAP dan KUHP yang baru berlaku.
Berita

KUHAP dan KUHP Baru Berlaku, Koalisi Sipil Nyatakan Indonesia Darurat Hukum

Horas! Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum...

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba,
Berita

Wabup Samosir Resmikan Museum Pusaka Batak Toba, Komitmen Jaga Warisan Budaya Diperkuat

Horas! Upaya pelestarian budaya Batak Toba di Kabupaten Samosir memasuki babak baru...