Horas!
Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Dari puluhan perusahaan tersebut, dua nama besar turut masuk dalam daftar, yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan PT Agincourt Resources.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi, yakni Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Total 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
“Bapak Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dikutip dari detikNews.
Lebih lanjut, Prasetyo merinci bahwa 22 PBPH yang dicabut izinnya mengelola hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan.
Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya
Aceh (3 perusahaan):
- PT Aceh Nusa Indrapuri
- PT Rimba Timur Sentosa
- PT Rimba Wawasan Permai
Sumatra Barat (6 perusahaan):
- PT Minas Pagai Lumber
- PT Biomass Andalan Energi
- PT Bukit Raya Mudisa
- PT Dhara Silva Lestari
- PT Sukses Jaya Wood
- PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatra Utara (13 perusahaan):
- PT Anugerah Rimba Makmur
- PT Barumun Raya Padang Langkat
- PT Gunung Raya Utama Timber
- PT Hutan Barumun Perkasa
- PT Multi Sibolga Timber
- PT Panei Lika Sejahtera
- PT Putra Lika Perkasa
- PT Sinar Belantara Indah
- PT Sumatera Riang Lestari
- PT Sumatera Sylva Lestari
- PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
- PT Teluk Nauli
- PT Toba Pulp Lestari Tbk
Enam Perusahaan Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya
Aceh (2 perusahaan):
- PT Ika Bina Agro Wisesa
- CV Rimba Jaya
Sumatra Utara (2 perusahaan):
- PT Agincourt Resources
- PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatra Barat (2 perusahaan):
- PT Perkebunan Pelalu Raya
- PT Inang Sari
Pencabutan izin ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan dan non-kehutanan.


