Polemik sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.
Polemik sengketa 4 pulau Aceh-Sumut.
Beranda Berita Prabowo Ambil Keputusan Final Sengketa Wilayah, Empat Pulau Jadi Milik Aceh
Berita

Prabowo Ambil Keputusan Final Sengketa Wilayah, Empat Pulau Jadi Milik Aceh

Bagikan

Horas!

Dongan BK, Presiden Prabowo Subianto akhirnya mengambil keputusan tegas terkait polemik kepemilikan empat pulau yang selama ini menjadi sengketa antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Melalui rapat terbatas yang digelar di Istana Kepresidenan Jakarta pada Selasa, 17 Juni 2025, Prabowo menetapkan bahwa keempat pulau tersebut—Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek—secara sah berada dalam wilayah administratif Aceh.

Keputusan ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers usai rapat. Hadir pula dalam pertemuan tersebut Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem).

Berlandaskan Dokumen dan Data Resmi

Menurut Prasetyo, keputusan ini diambil berdasarkan dokumen administratif dan bukti pendukung yang dimiliki oleh pemerintah pusat. Hasil verifikasi dari Kementerian Dalam Negeri menjadi dasar kuat dalam menentukan bahwa keempat pulau tersebut memang termasuk ke dalam wilayah Provinsi Aceh.

“Presiden telah memutuskan bahwa berdasarkan dokumen yang valid, keempat pulau masuk dalam wilayah administrasi Aceh,” ujar Prasetyo.

Latar Belakang Konflik

Sengketa wilayah ini mencuat kembali setelah terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri pada 25 April 2025 yang menyatakan bahwa empat pulau tersebut berada di wilayah Sumatera Utara. Keputusan ini memicu penolakan keras dari Pemerintah Aceh yang mengklaim keempat pulau tersebut sebagai bagian dari wilayah mereka sejak lama.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Sekretariat Daerah Aceh, Syakir, menegaskan bahwa proses peninjauan status keempat pulau itu telah berjalan bahkan sebelum Gubernur Aceh saat ini menjabat. Ia juga menyebutkan bahwa sejak 2022, telah dilakukan sejumlah rapat koordinasi dan survei lapangan yang melibatkan pemerintah pusat.

Sementara itu, Dirjen Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menyatakan bahwa dalam proses verifikasi oleh Tim Nasional Pembakuan Rupabumi pada 2009, empat pulau tersebut telah tercatat sebagai bagian dari wilayah Sumatera Utara berdasarkan konfirmasi dari Gubernur Sumut kala itu.

Akhir dari Polemik Panjang

Meski sempat terjadi perbedaan interpretasi atas hasil verifikasi sebelumnya, keputusan Presiden Prabowo menjadi titik akhir dari tarik ulur yang telah berlangsung bertahun-tahun. Keputusan ini diharapkan mampu meredam ketegangan antardaerah dan memperjelas batas administratif kedua provinsi.

Ke depan, pemerintah pusat juga berkomitmen untuk memperkuat koordinasi dan konsolidasi dalam menangani persoalan batas wilayah guna mencegah konflik serupa terulang.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya.
Berita

Pemerintah Belum Tetapkan Karhutla sebagai Bencana Nasional, Ini Penjelasannya

Horas! Pemerintah belum berencana menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana...

Asap tebal menyelimuti Singapura jelang GP F1 (dok via Reuters).
Berita

Asap Karhutla Indonesia Selimuti Singapura Jelang F1, Kemenhut Perkuat Penanganan Api

Horas! Kabut asap yang menyelimuti Singapura menjelang gelaran Formula 1 (F1) Grand...

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan (dok via ANTARA Foto).
Berita

Asap Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Pengemudi Ojol Meninggal Usai Sesak Napas

Horas! Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia kembali...

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN.
Berita

Ranking FIFA Oktober 2026: Indonesia Peringkat Ketiga di ASEAN

Horas! Timnas Indonesia mengalami peningkatan dalam daftar ranking FIFA terbaru yang dirilis...