Horas!
Di balik perkembangan Pematangsiantar pada masa kolonial Belanda, terdapat sebuah lembaga penting yang pernah menjadi pusat sistem peradilan kerajaan-kerajaan Simalungun, yakni Kerapatan Na Bolon. Lembaga ini menjadi simbol perpaduan antara hukum adat Simalungun dan administrasi kolonial Belanda pada masa lampau.
Dalam buku Potret Simalungun Tempoe Doeloe: Menafsir Kebudayaan Lewat Foto, penulis Erond L. Damanik menjelaskan bahwa masyarakat Simalungun telah memiliki sistem peradilan tersendiri di masa kerajaan.
Struktur Peradilan di Kerajaan Simalungun
Pada masa itu, sistem hukum di Simalungun terbagi dalam beberapa tingkatan. Di bawah Kerapatan Na Bolon terdapat lembaga bernama kerapatan urung, yakni badan peradilan yang berada di masing-masing wilayah kerajaan atau landschap.
Dalam buku tersebut dijelaskan bahwa Kerapatan Na Bolon dipimpin oleh pejabat pemerintah Belanda dengan para raja Simalungun sebagai anggota. Sementara itu, kerapatan urung dipimpin langsung oleh raja yang memerintah wilayah kerajaan setempat.
Kerapatan Na Bolon berfungsi menangani perkara-perkara yang tidak dapat diselesaikan di tingkat kerajaan. Meski demikian, keputusan yang dihasilkan tetap harus memperoleh persetujuan dari pemerintah kolonial Belanda.
Kantor Kerapatan Na Bolon di Pematangsiantar
Seiring pembentukan lembaga tersebut, pemerintah kolonial Belanda kemudian membangun kantor Kerapatan Na Bolon di Pematangsiantar. Gedung ini menjadi tempat berlangsungnya sidang antara raja-raja Simalungun dan pejabat kolonial Belanda.
Keberadaan gedung tersebut sekaligus menandai perubahan besar dalam sistem hukum di wilayah Simalungun. Pada tahun 1920, seluruh perkara mulai diwajibkan mengikuti hukum pidana Hindia Belanda atau Wetboek van Strafrecht.
Perubahan itu menunjukkan bagaimana pemerintah kolonial mulai memasukkan sistem adat lokal ke dalam tata administrasi modern yang mereka bangun di Sumatera Timur.
Simbol Pertemuan Adat dan Kolonial
Kerapatan Na Bolon tidak hanya berfungsi sebagai pusat administrasi hukum kerajaan, tetapi juga menjadi simbol pertemuan antara kekuasaan adat Simalungun dan pemerintahan kolonial Belanda.
Melalui lembaga tersebut, Belanda secara perlahan mengintegrasikan struktur pemerintahan tradisional ke dalam sistem kolonial yang lebih terpusat.
Kini, jejak sejarah Kerapatan Na Bolon menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan pemerintahan, hukum adat, dan dinamika politik di tanah Simalungun. Arsip foto-foto kolonial yang dibahas dalam buku karya Erond L. Damanik pun menjadi pengingat bahwa Pematangsiantar pernah menjadi pusat penting pertemuan budaya dan kekuasaan di Sumatera Timur.


