Horas!
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, saat ini tengah menjadi sorotan setelah diamankan oleh Kejaksaan Agung di Jakarta. Berikut profil singkat serta rincian harta kekayaannya.
Profil dan Latar Belakang
Danke Rajagukguk diangkat sebagai Kajari Karo melalui Surat Keputusan Nomor Kep IV-1425 Tahun 2025 tertanggal 13 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto.
Ia menggantikan Darwis Burhansyah yang kemudian menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, Jawa Timur. Pelantikannya dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Harli Siregar, di Medan pada 5 November 2025.
Danke mencatat sejarah sebagai perempuan pertama yang menduduki jabatan Kajari Karo. Ia merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen, dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.) dan Magister Sains (M.Si).
Perjalanan Karier
Karier Danke di Kejaksaan dimulai sejak lulus seleksi CPNS pada 2007. Ia kemudian mengikuti pendidikan jaksa pada 2009. Sepanjang kariernya, ia pernah bertugas di berbagai daerah, seperti Kejari Simalungun, Kejari Pematangsiantar, hingga Kejari Subang.
Selain itu, Danke juga pernah bertugas di Gedung Bundar (JAM Pidsus Kejagung) serta menjabat sebagai koordinator di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat sebelum akhirnya dipercaya memimpin Kejari Karo.
Rincian Harta Kekayaan
Berdasarkan laporan LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi per 3 Maret 2026, Danke tercatat memiliki kekayaan bersih minus Rp140,4 juta.
Total aset yang dimilikinya mencapai Rp678,1 juta, dengan rincian:
- Tanah seluas 6.400 m² di Simalungun senilai Rp192 juta
- Kendaraan berupa Suzuki Grand Vitara (2000) senilai Rp240 juta
- Mazda 2 (2010) senilai Rp230 juta
- Harta bergerak lainnya Rp5 juta
- Kas dan setara kas Rp11,1 juta
Namun, Danke juga memiliki utang sebesar Rp818,5 juta, sehingga total kekayaan bersihnya menjadi negatif.
Kini Tengah Menjalani Pemeriksaan
Nama Danke mencuat dalam polemik penanganan kasus Amsal Sitepu terkait proyek video profil desa di Kabupaten Karo. Bahkan, Komisi III DPR RI sempat menyoroti kinerjanya dan mendesak evaluasi jabatan.
Sebagai tindak lanjut, Kejaksaan Agung menarik Danke bersama sejumlah jaksa lain untuk menjalani pemeriksaan internal. Proses ini bertujuan menilai apakah penanganan perkara tersebut telah dilakukan secara profesional.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan dilakukan dengan prinsip kehati-hatian serta menjunjung asas praduga tidak bersalah.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik seiring upaya penegakan hukum dan evaluasi internal di tubuh Kejaksaan.


