Horas!
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini hasil ekspose menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” ujar Anang.
Awal Mula Dugaan Peran Nadiem
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung Madyo, menjelaskan peran Nadiem dalam perkara ini bermula dari serangkaian pertemuan dengan Google Indonesia pada Februari 2020. Pertemuan itu membahas program Google for Education yang mengandalkan perangkat Chromebook.
Dari diskusi tersebut, Nadiem bersama Google disebut menyepakati penggunaan Chrome OS dan Chrome Device Management (CDM) sebagai dasar proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di sekolah.
Kesepakatan kemudian ditindaklanjuti dengan rapat tertutup pada 6 Mei 2020 melalui Zoom Meeting yang dihadiri sejumlah pejabat Kemendikbudristek, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta Staf Khusus Menteri. Dalam rapat itu, Nadiem disebut secara langsung memerintahkan agar pengadaan TIK menggunakan Chromebook, meski proses pengadaan resmi belum dimulai.
Kebijakan yang Mengunci Spesifikasi
Pada Februari 2021, Nadiem menandatangani Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang Petunjuk Operasional Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Bidang Pendidikan. Dalam lampiran peraturan itu, spesifikasi teknis perangkat dipatok menggunakan Chrome OS.
Kebijakan ini dinilai menyalahi aturan karena mengunci spesifikasi hanya pada satu sistem operasi. Kejagung menilai ada tiga regulasi yang dilanggar, antara lain:
- Perpres Nomor 123 Tahun 2020 tentang Juknis DAK Fisik 2021.
- Perpres Nomor 16 Tahun 2018 (jo. Perpres Nomor 12 Tahun 2021) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
- Peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 (jo. Peraturan LKPP Nomor 11 Tahun 2021) tentang Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Akibat kebijakan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp1,98 triliun. Nilai ini masih dalam proses verifikasi resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Status Hukum dan Penahanan
Atas perbuatannya, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, ia ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari terhitung sejak 4 September 2025.
Pemeriksaan dan Kuasa Hukum
Sebelum ditetapkan tersangka, Nadiem sudah tiga kali menjalani pemeriksaan sebagai saksi, yakni pada 23 Juni, 15 Juli, dan 4 September 2025. Pada pemeriksaan terakhir, ia datang ke Gedung Jampidsus sekitar pukul 08.55 WIB, didampingi enam pengacara, termasuk Hotman Paris Hutapea.
Ketika ditanya wartawan, Nadiem hanya menjawab singkat: “Dipanggil untuk kesaksian. Terima kasih.”
Tersangka Lain dalam Kasus Chromebook
Hingga kini, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yakni:
- JT (Jurist Tan), Staf Khusus Mendikbudristek periode 2020–2024.
- BAM (Ibrahim Arief), mantan konsultan teknologi Kemendikbudristek.
- SW (Sri Wahyuningsih), Direktur SD sekaligus kuasa pengguna anggaran 2020–2021.
- MUL (Mulyatsyah), Direktur SMP sekaligus kuasa pengguna anggaran pada periode yang sama.
Dengan bertambahnya nama Nadiem Makarim sebagai tersangka, kasus dugaan korupsi Chromebook kian menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis pemerintah dalam program digitalisasi pendidikan.