Presiden Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Lainnya.
Presiden Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Lainnya.
Beranda Berita Presiden Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Lainnya
Berita

Presiden Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari dan 28 Perusahaan Lainnya

Bagikan

Horas!

Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan. Dari puluhan perusahaan tersebut, dua nama besar turut masuk dalam daftar, yakni PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) dan PT Agincourt Resources.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut tersebar di tiga provinsi, yakni Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat. Total 28 perusahaan itu terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 badan usaha non-kehutanan yang bergerak di sektor tambang, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).

“Bapak Presiden telah mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo Hadi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/1/2026), dikutip dari detikNews.

Lebih lanjut, Prasetyo merinci bahwa 22 PBPH yang dicabut izinnya mengelola hutan alam dan hutan tanaman dengan total luas mencapai 1.010.592 hektare. Sementara enam perusahaan lainnya berasal dari sektor non-kehutanan.

Daftar 22 PBPH yang Dicabut Izinnya

Aceh (3 perusahaan):

  1. PT Aceh Nusa Indrapuri
  2. PT Rimba Timur Sentosa
  3. PT Rimba Wawasan Permai

Sumatra Barat (6 perusahaan):

  1. PT Minas Pagai Lumber
  2. PT Biomass Andalan Energi
  3. PT Bukit Raya Mudisa
  4. PT Dhara Silva Lestari
  5. PT Sukses Jaya Wood
  6. PT Salaki Summa Sejahtera

Sumatra Utara (13 perusahaan):

  1. PT Anugerah Rimba Makmur
  2. PT Barumun Raya Padang Langkat
  3. PT Gunung Raya Utama Timber
  4. PT Hutan Barumun Perkasa
  5. PT Multi Sibolga Timber
  6. PT Panei Lika Sejahtera
  7. PT Putra Lika Perkasa
  8. PT Sinar Belantara Indah
  9. PT Sumatera Riang Lestari
  10. PT Sumatera Sylva Lestari
  11. PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
  12. PT Teluk Nauli
  13. PT Toba Pulp Lestari Tbk

Enam Perusahaan Non Kehutanan yang Dicabut Izinnya

Aceh (2 perusahaan):

  1. PT Ika Bina Agro Wisesa
  2. CV Rimba Jaya

Sumatra Utara (2 perusahaan):

  1. PT Agincourt Resources
  2. PT North Sumatra Hydro Energy

Sumatra Barat (2 perusahaan):

  1. PT Perkebunan Pelalu Raya
  2. PT Inang Sari

Pencabutan izin ini menjadi bagian dari langkah tegas pemerintah dalam menertibkan pengelolaan sumber daya alam serta menegakkan hukum terhadap pelanggaran di sektor kehutanan dan non-kehutanan.

Bagikan
ads image
ads image
ads image
Artikel Terkait
Bagaimana Kelanjutan Kasus Lahan Galangan Kapal di Porsea?
Berita

Keluarga Napitupulu Pertanyakan Kelanjutan Kasus Lahan Galangan Kapal di Porsea

Horas! Keluarga Napitupulu di Kabupaten Toba masih memperjuangkan keadilan atas kasus yang...

Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap dan Jam Tayang di Indonesia.
Berita

Jadwal Piala Dunia 2026 Lengkap dan Jam Tayang di Indonesia

Horas! Ajang sepak bola paling bergengsi di dunia, Piala Dunia 2026, siap...

Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik per 10 Juni 2026.
Berita

Harga Pertamax dan Pertamax Green Naik per 10 Juni 2026, Ini Daftar Tarif Terbarunya

Horas! PT Pertamina melalui Pertamina Patra Niaga resmi melakukan penyesuaian harga untuk...

Breaking News! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung.
Berita

Breaking News! Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Ditahan Kejagung

Horas! Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN)...